siarnitas.id – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menahan empat pelaku membawa senjata tajam (sajam) dalam penggerudukan mahasiswa Katolik yang sedang melakukan peribadatan Doa Rosario di kontrakan.
Hal itu dikatakan Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di halaman Polres Tangsel bersama Pemkot dan Pemuka Agama pada Selasa (7/5/2024).
Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan pihaknya telah menggelar perkara dalam peristiwa penggerudukan mahasiswa Katolik di kontrakan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menemukan dugaan adanya peristiwa tindak pidana sehingga terhadap perkara tersebut ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.
“Ditetapkan sebagai tersangka berinisial D (53), I (30), S (36), A (26),” kata AKBP Ibnu.
Polisi juga menemukan barang bukti tersangka berupa rekaman video, tiga bilah sajam berupa pisau dapur, kaos berwarna merah dan kaos berwarna hitam.
Tersangka ditetapkan dalam pasal 2 ayat 1 UU darurat RI no. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Lalu, pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara lima tahun enam bulan, selanjutnya pasal 351 KUHP ayat 1 dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Baca Juga : Kronologi Mahasiswa Katolik Saat Berdoa Rosario Digeruduk Warga Tangsel
Kemudian pasal 335 KUHP ayat 1 dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun.
“Pasal 55 KUHP ayat 1 dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News