siarnitas.id – Polsek Ciputat Timur (Ciptim) menangkap dua pemuda, DM (24) dan AS (23) karena terlibat dalam produksi tembakau sintetis (gorila).
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin mengatakan, kasus ini terungkap saat AS ditemukan sedang menggunakan narkoba jenis tembakau sintetis di Jalan Inpres 5 Kelurahan Larangan, Kecamatan Kota Tangerang.
Polsek Ciputat Timur mendapat informasi tentang penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh AS dan segera melakukan penyelidikan di TKP setelah menerima laporan.
“Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama AS,” kata Kapolsek dari keterangannya, ditulis Senin (29/4/2024).
Dari penangkapan itu, ditemukan dua kantong plastik berisi narkoba sintetis dengan berat masing-masing 184 gram dan 137,28 gram.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, AS mengaku bahwa dia sendiri yang memproduksi narkotika sintetis tersebut.
Kapolsek menjelaskan bahwa kedua tersangka memperoleh pengetahuan tentang pembuatan narkotika jenis sintetis dari internet, melalui platform seperti YouTube dan Facebook.
Baca Juga : Geger, Perempuan Usia 29 Tahun Tewas Gantung Diri di Kontrakan Ciputat
“Mereka membeli bahan baku dari supplier secara online. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Meskipun tidak merinci bahan dasar yang digunakan dalam pembuatan narkoba sintetis, Kemas menyebut bahwa para pelaku memperoleh bahan tersebut dari seorang supplier yang mereka pesan secara online.
“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa para tersangka telah menjalankan usaha ini selama 3 bulan,” jelasnya.
Kemas juga mengungkapkan bahwa para tersangka mampu memproduksi narkoba sintetis sebanyak 200 hingga 300 gram per hari.
Dedy Maulana dan Angga Saputra dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan denda minimal Rp800 juta.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News