Beranda Yudikatif Polres Pandeglang Tangkap Seorang Wanita Buka Layanan Prostitusi

Polres Pandeglang Tangkap Seorang Wanita Buka Layanan Prostitusi

227
0
Polres pandeglang
Ilustrasi muncikari prostitusi

siarnitas.id – Polres Pandeglang melalui Tim Badak Satreskrim menangkap seorang wanita SA (58) diduga menjadi muncikari lantaran telah membuka layanan prostitusi selama lima tahun terakhir di Desa Moganai, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Induk Rusmono mengatakan pihaknya mendapat informasi dari warga sekitar adanya praktik prostitusi.

Baca Juga : Pria Tewas Idap Penyakit Epilepsi Saat Mancing di Pandeglang Banten

“Kami menerima informasi adanya praktik prostitusi, kemudian tim Badak dan unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang mendatangi rumah dan mengamankan pelaku,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Indik Rusmono, Rabu (19/10/2022).

Dari pengakuan SA, dirinya menjajakan perempuan untuk lelaki hidung belang dengan tarif Rp400 ribu untuk sekali kencan. Dari jumlah itu, Rp250 ribu untuk sang wanita, sementara sisanya menjadi bagian SA.

“Praktik prostitusi berlangsung di rumah muncikari sendiri. SA ditangkap Selasa kemarin, 18 Oktober 2022, sekitar pukul 17.00 WIB. Wanitanya ada yang berusia 28, ada juga yang 30 tahun,” terangnya.

Dari pelaku SA, polisi menyita lima unit handphone dan uang tunai Rp850 ribu, uang diduga berasal dari praktik prostitusi.

AKP Indik Rusmono bercerita bahwa mucikari memasarkan praktik prostitusi secara konvensional, yakni melalui jaringan seluler biasa. Jika harga telah disepakati, konsumen bisa datang ke rumah tersangka.

Pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP, yakni barang siapa yang pekerjaannya atau kebiasaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dan atau barangsiapa sebagai muncikari mencari keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan atau sebagai mucikari untuk mendapatkan keuntungan dari pelacuran.

Baca Juga : Gema Kosgoro Banten Apresiasi Kapolri Tidak Tebang Pilih Soal Kasus Irjen Teddy Minahasa

“Dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP, dengan hukuman kurungan penjara 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini