siarnitas.id – Menindaklanjuti arahan pemerintah, PT Kimia Farma Tbk (KAEF) memutuskan untuk menghentikan distribusi dan penjualan obat sirop lantaran sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.
“Menindaklanjuti arahan dari pemerintah, untuk saat ini kami menghentikan sementara distribusi dan penjualan produk obat sediaan cairan atau sirop,” ungkap Sekretaris Perusahaan Kimia Farma, Ganti Winarno Putro kepada awak media, Rabu (19/10).
Baca Juga : Innalilahi… Warga Batu Hideung Yang Ditandu Untuk Berobat Karena Akses Jalan Rusak Meninggal
Dia memastikan, kebijakan tersebut akan dilakukan hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan instruksi kepada tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat cair.
Selain itu, fasilitas kesehatan di Indonesia juga diminta untuk tidak menjual obat bebas dan bebas terbatas dalam bentuk sirop.
Lanjutnya, instruksi ini dikeluarkan setelah terjadinya gangguan ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang telah menyerang 192 anak sejak Januari 2022, yang mayoritas pasiennya adalah usia balita.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, Selasa (18/10) kemarin.
“Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirop sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin 7 seperti dikutip dari SE tersebut.
Kemenkes juga menginstruksikan seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk cair atau sirop obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah.
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis poin 8.
Kemenkes juga meminta seluruh faskes untuk melakukan penatalaksanaan awal penyakit gangguan ginjal akut misterius ini, yakni rumah sakit memiliki paling sedikit memiliki fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
Bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memiliki fasilitas tersebut harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.
Perlu diketahui, per Selasa (18/10) kemarin, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat sudah ada 192 kasus gangguan ginjal akut misterius yang dilaporkan dari 20 provinsi.
Baca Juga : Air Filter Tidak Baik Dikonsumsi, Begini Penjelasannya
Kasus paling banyak dilaporkan di DKI Jakarta sebanyak 50 orang. Penyakit yang masih misterius dan diteliti penyebabnya itu paling banyak menyerang balita antara 1-5 tahun.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News
(bam)