siarnitas.id – Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang merencanakan mudik Lebaran dapat menitipkan kendaraan di Polres dan Polsek tanpa adanya biaya atau gratis.
Hal itu dikatakan oleh Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso kepada wartawan di Rumah Dinas Walikota Tangsel, Serpong.
“Iya, kami menyediakan layanan penitipan motor dan mobil secara gratis di Polres atau Polsek di Tangerang Selatan,” kata Ibnu, ditulis pada Kamis (4/4/2024).
Kapolres Tangsel juga menjelaskan prosedur untuk menitipkan kendaraan di Polres ataupun Polsek di wilayah hukum Polres Tangsel.
Dijelaskannya, warga yang berminat dapat membawa foto kopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Baca Juga : Tingkatkan Keamanan di Idulfitri, Polres Tangsel Gelar Ketupat Jaya 2024
Selain itu, Ibnu mengingatkan agar warga yang ingin menitipkan motor membawa foto kendaraan terbaru sebagai bukti.
“Masyarakat dapat langsung mendatangi Polres atau Polsek dengan membawa fotokopi STNK, KTP, dan foto kendaraan, karena kami memiliki catatan kondisi kendaraan untuk memastikan kondisinya tetap sama saat diambil nantinya,” tandasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News