siarnitas.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Ketua MK, Suhartoyo menyampaikan keputusan tersebut itu ditolak.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” katanya dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2024).
MK memutuskan untuk menolak permohonan tersebut setelah mempertimbangkan berbagai dalil yang diajukan.
Menurut MK, permohonan dari Anies-Cak Imin tidak didasarkan pada alasan hukum yang cukup.
Salah satu dalil yang dipertimbangkan adalah permintaan Anies-Cak Imin untuk mendiskualifikasi Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
MK menyatakan bahwa alasan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.
“Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ucapnya.
Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mematuhi aturan dalam menindaklanjuti putusan sebelumnya yang mengubah syarat pendaftaran Capres-Cawapres.
Dalil tentang dugaan nepotisme dan campur tangan Presiden Joko Widodo juga dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa tidak ada pihak yang mengajukan keberatan setelah penetapan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres.
Selain itu, tidak ada bukti yang mendukung klaim tentang campur tangan Presiden Jokowi dalam proses tersebut.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News