siarnitas.id – Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk TNI/Polri dan pensiunan cair mulai H-10 Idul Fitri. Hal itu dikatakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

THR itu diberikan H-10 Idul Fitri lantaran sebagai bentuk apresiasi para abdi negara yang telah bekerja semaksimal mungkin untuk pemerintah.

Baca Juga : Pemerintah Imbau Pengusaha Berikan THR Sebelum 19 April 2023

“Untuk pencairan THR akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).

Sri Mulyani mengatakan, THR PNS ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat, pejabat negara, prajurit TNI/Polri sekitar 1,8 juta pegawai. Lalu aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai dan pensiunan sekitar 2,9 juta orang.

BACA JUGA :  Harhubnas 2022, Dishub Tangsel Gelar Uji Emisi Gratis dan Donor Darah

“Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri karena berbagai hal, bukan berarti THR-nya hangus tetapi dapat dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri,” ujar Sri Mulyani.

Ia menjelaskan, komponen THR 2023 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum. THR tahun ini juga ditambahkan 50% tunjangan kinerja per bulan.

“THR yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat dan 50% tunjangan kinerja juga diberikan bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Baca Juga : Amalan Yang Dianjurkan Nabi Saat Idul Fitri, No. 3 Sering Diabaikan

BACA JUGA :  Hari Anak Nasional 2025, Walikota Tangsel Pesankan Jaga Anak Dari Pengaruh Negatif Teknologi

Selain itu, pemerintah juga mengatur pemberian gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan yang akan dilaksanakan mulai Juni 2023. Besaran komponen dan kelompok aparatur penerima sama dengan THR 2023.

“Mengenai pembayaran gaji ke-13 untuk membantu keluarga-keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu membantu untuk belanja pendidikan untuk putra-putri keluarga ASN. Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023 di mana komponennya sama dengan THR tahun ini,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News