Beranda Tangerang Selatan Dikabarkan Terima Mahasiswa Berijazah Tak Terdata di Dikti, Ini Jawaban Unpam

Dikabarkan Terima Mahasiswa Berijazah Tak Terdata di Dikti, Ini Jawaban Unpam

1427
2
Ijazah unpam
Gedung II Unpam di Viktor, Tangsel

siarnitas.id – Universitas Pamulang (Unpam) dikabarkan menerima mahasiswa dengan ijazah yang tak terdaftar di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti). Kabar itu sebelumnya disiarkan oleh salah satu media online nasional pada tanggal 27 Juli 2021.

Dalam media tersebut diberitakan mahasiswa berinisial NR melanjutkan studi pascasarjana hukum di Unpam dengan melampirkan ijazah S1 yang belum terdaftar di Direktorat Jenderal Dikti Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Lanjut dalam berita itu juga Universitas Pamulang dituding membiarkan mahasiswa tersebut lolos masuk mengikuti program pascasarjana. Sehingga tidak sesuai dengan aturan baik dari internal kampus maupun undang-undang.

Mengetahui berita tersebut, Kepala Program Studi (Prodi) Pascasarjana Ilmu Hukum, Bachtiar Baital menyayangkan bahwa media yang memuat berita tersebut belum melakukan konfirmasi ke pihak Unpam.

“Media ini sudah kemana-mana, sementara media yang muncul semua itu belum pernah melakukan konfirmasi kepada kita terkait kasus ini, tapi kami kemudian sudah dijustifikasi duluan menerima mahasiswa bodong,” ungkap Bachtiar di Kantor Prodi Pascasarjana Unpam Viktor, Sabtu (31/07/2021).

Ia menjelaskan persoalan mahasiswa NR, bahwa ijazah NR belum terlapor di Dikti lantaran ada historis kampusnya yang terkena sanksi administrasi berat di tahun 2017 yang membuat ijazahnya belum terlapor.

“Universitas Timbul Nusantara (Utira-IBEK) yang mengelurkan ijazah tersebut dalam status terkena sanksi administrasi berat, sanksinya berupa pemberhentian pembinaan dalam prosesnya tentu kami tidak bisa menolak pendaftaran dia,” jelasnya.

Bachtiar melanjutkan, NR saat mendaftar ke Unpam juga melampirkan keterangan bahwa kampus sebelumnya telah melakukan proses pengajuan ijazah agar terinput dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

“NR juga melampirkan kepada kita bahwa memang betul di tahun 2020 Utira-IBEK telah mengajukan laporan ijazah lulusan 10 prodi ke LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) 3 untuk dimasukkan ke PD Dikti, namun hal tersebut belum bisa dilakukan LLDikti 3 karena belum ada jawaban dari Direktorat Kelembagaan Dikti terkait status Utira-IBEK,” lanjutnya.

“Jadi statusnya ini kita tidak boleh bilang bahwa ini ijazah palsu karena lembaga yang menerbitkan ini belum pernah menyatakan bahwa ini palsu, hanya menjadi persoalan bahwa ijazah ini belum terlapor,” tambahnya.

Persoalan ini kata Bachtiar, Unpam telah mengajukan surat ke LLDikti terkait status ijazah lulusan Utira pasca pengenaan sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan.

“Statusnya ini kami menunggu jawaban dari Dikti terkait keabsahan ijazah yang diajukan oleh mahasiswa, sepanjang belum ada informasi terkait itu, ya kami sesuai mekanisme diawal, ketika dia mendaftar calon mahasiswa dia lampirkan ini (status kampus sebelumnya),” tandasnya. (Red)

2 KOMENTAR

  1. Assalamualaikum
    Maaf pak saya mau nanya..
    Apakah kampus Universitas Timbul Nusantara saat ini status nya masih aktif pak?
    Mohon tanggapannya pak..
    Terima kasih..

  2. Assalamualaikum
    Maaf pak saya mau nanya..
    Apakah kampus Universitas Timbul Nusantara Ibek saat ini status nya masih aktif pak?
    Mohon tanggapannya pak..
    Terima kasih..

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini