Polresta Tangerang berhasil meringkus 2 orang pria berinisial AS dan UJ pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di sebuah kontrakan di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu 31 Agustus 2024.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, dalam keterangannya kepada awak media menuturkan, kelompok pencuri kendaraan bermotor ini telah melakukan aksi mereka hingga 17 kali di wilayah Polresta Tangerang.
Dalam penangkapan yang dilakukan tim Opsnal Resmob Satereskrim Polresta Tangerang itu, berhasil diamankan 2 sepedar motor Honda Beat berwarna hitam dan hijau, yang tidak dilengkapi plat nomor polisi.
“Tersangka AS dan Uj mengaku, kendaraan tersebut hasil dari mencuri di daerah Bunder Cikupa serta Pasar Kemis. Kemudian tersangka mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 12 kali” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Jum’at 6 September 2024.
Dimana berdasarkan hasil penggeledahan di kontrakan lokasi persembunyian mereka, juga turut ditemukan senjata api rakitan jenis revolver.
Meskipun lanjut dia, berdasarkan keterangan dua pelaku bahwa senjata tersebut milik tersangka Y, yang saat ini masih buron.
“Hasil penggeledehan di kontrakan dimaksud, didapati beberapa barang berupa kunci leter T juga ditemukan 1 pucuk senjata api Revolver rakitan dengan amunisi 2 buah peluru” katanya.
Hingga saat ini, pihak Polresta Tangerang masih terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut, utamanya memburu 2 pelaku J dan Y yang melarikan diri.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang pencurian dengan pemberatan. “Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” tandasnya.