Beranda Eksekutif UPT PKB Dishub Tangsel Usulkan Pemanfaatan Aset Daerah Usai Uji KIR Dihapus

UPT PKB Dishub Tangsel Usulkan Pemanfaatan Aset Daerah Usai Uji KIR Dihapus

245
0
UPT PKB Dishub Tangsel
Foto: Kepala UPT PKB Dishub Tangsel, Heris Cahya Kusuma

siarnitas.id – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) pada Dinas Perhubungan (Dishub) kota Tangerang Selatan (Tangsel), Heris Cahya Kusuma menyebut pihaknya sedang berusaha mengusulkan pemanfaatan aset daerah dalam Uji KIR usai terbitnya Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang Pemerintah Pusat dan Daerah.

UU nomor 1 tahun 2022 tentang pemerintah pusat dan daerah, terkait di salah satu poin retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor sekarang dihapuskan, sehingga berdampaknya tahun 2024 Uji KIR tidak ada retribusi.

Baca Juga : Pawai MTQ ke-14 Tangsel, Dishub Tutup Sejumlah Ruas Jalan, Ini Daftarnya

Heris menuturkan, pihaknya sedang mencari opsi agar ada potensi pendapatan daerah di Tangsel, ia mencoba mengusulkan dalam Rapemperda ada pemanfaatan aset daerah, jadi UU nomor 1 tahun 2022 itu pasal 88 di salah satu poin yaitu pemanfaatan aset daerah.

“Pemanfaatan aset daerah itu bisa berupa alat mesin, alat berat, berupa sewa lahan terus juga bisa sewa bangunan ataupun kendaraan jadi kami mengusulkan, karena peralatan pengujian ini kan masuk dalam pemanfaatan aset retribusi jasa usaha kalau sebelumnya kan masuk retribusi jasa umum,” kata Heris saat ditemui di kantornya, Jumat (3/2/2023).

Maka dari itu, Dishub Tangsel mau mengalihkan dari retribusi umum ke retribusi usaha. Dalam pengusulan itu, pihaknya akan tetap mempertimbangkan UU yang ada.

“Kita juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ataupun Kemenkumham dalam penyusunan data tersebut. Kita mencoba mencari potensi baru,” ujar Heris.

Bahkan, Heris mengungkapkan pihaknya sudah mengusulkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel, karena leading terkait pembuatan Perda retribusi ada di Bapenda Tangsel.

Baca Juga : Dishub Kabupaten Tangerang Uji Coba ATCS di Pasar Kemis

“Kita sudah bersurat ke mereka, nantinya kedepan kita akan menggunakan retribusi jasa usaha yaitu pemanfaatan aset daerah berupa pemakaian alat mesin, jadi nanti dikenakan retribusi,” ungkap Heris.

“Alat mesinnya itu alat uji, pemakaian alat uji kendaraan bermotor. Biar kita tidak hilang karena itu salah satu Pendapatan Daerah ya, sayangkan kalau dihilangkan, jadi hilang potensi, maka kita mencoba mengusulkan ya mudah-mudahan disetujui,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini