Tangerang Selatan, siarnitas.id – Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau Uji KIR di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada tahun 2024, kini telah dihapus lantaran sesuai dengan Undang- undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.
Sehingga, dengan adanya peraturan baru tersebut, pemasukan retribusi Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kota Tangsel pada tahun 2024 untuk pengujian kendaraan tidak ada.
Baca Juga : Tahun 2023, UPT PKB Dishub Tangsel Capai Target Retribusi
Kepala UPT PKB Dishub Tangsel, Heris Cahya Kusuma mengatakan, di tahun 2024, pihaknya belum bisa menarik retribusi untuk pengujian kendaraan bermotor lantaran adanya peraturan baru dari Pemerintah Pusat.
“Karena di undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut kita dihapus jadinya belum bisa untuk mengadakan penarikan retribusi,” kata Heris ketika ditemui di kantornya, ditulis pada Selasa (2/1/2024).
Selain itu, dengan dihapuskan retribusi Uji KIR tersebut, Dishub Tangsel sudah berupaya dalam melakukan penarikan retribusi, yaitu beralih menjadi ke retribusi sewa alat.
Namun, upaya yang dilakukan oleh Dishub Tangsel ditolak oleh Kementerian dan Provinsi Banten lantaran harus sesuai dengan Undang-undang dan PP.
“Kita sudah berupaya untuk beralih ke retribusi jasa usaha cuma masih belum mendapat hasil baik dan masih ditolak pengajuan kita,” ungkap Herris.
“Kita kan khususnya terkait pengujian kemarin dibantu sama Bappenda untuk mengusulkan tadi itu retribusi sewa alat cuma dari waktu sinkronisasi dengan bagian hukum Provinsi dan Kemendagri, kita dihapus tidak boleh bukan termasuk objek retribusi,” tambahnya.
Pasalnya, pada tahun 2023 retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau Uji KIR di Tangsel telah mencapai target retribusi 100 persen dengan senilai Rp 2,3 Miliar.
“Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor pada tahun 2023 tercapai dengan kurang lebih Rp 2,3 Miliar,” jelas Heris.
Baca Juga : Dishub Tangsel Bakal Punya Gedung Baru UPTD PKB di Babakan
Maka dari itu, pihaknya masih melihat perkembangan arah dari Kementerian yang sebagai pembina Dishub Tangsel.
“Dari Kemendagri dan Kemenkeu itu seperti apa, apakah nanti kita dapat Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun kita belum tau,” pungkas Herris.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News