Beranda Eksekutif Dishub Tangsel Gelar Sosialisasi Kenaikan Tarif KIR, Heris : Upaya Mengoptimalkan PAD...

Dishub Tangsel Gelar Sosialisasi Kenaikan Tarif KIR, Heris : Upaya Mengoptimalkan PAD Tangsel

405
0
Dishub Tangsel
Foto (siarnitas.id) Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dishub Kota Tangsel, Heris Cahya Kusuma dalam menyampaikan paparan Kenaikan Tarif Retribusi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR)

siarnitas.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar sosialisasi terkait Kenaikan Tarif Retribusi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR). Sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Kecamatan Pamulang, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Kamis (28/7).

Pada paparannya, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dishub Kota Tangsel, Heris Cahya Kusuma mengatakan kenaikan tarif retribusi tersebut merupakan upaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangsel.

Menurutnya, tarif retribusi yang kini berlaku sudah tidak relevan dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian lantaran sudah hampir 10 tahun tidak mengalami kenaikan.

Baca Juga : Marak Pelecehan Seksual, Dishub Tangsel Imbau Untuk Hati-Hati Gunakan Angkutan Umum

Selain itu, kata Heris, dari hasil tinjauan pihaknya, tarif retribusi kendaraan bermotor di Tangsel paling rendah se-Jabodetabek dan Banten.

“Jadi, itulah salah satu faktor kenapa kita melakukan optimalisasi ataupun kenaikan tarif retribusi,” kata Heris dalam paparannya.

Heris menjelaskan, terdapat 3 dasar hukum pihaknya menyesuaikan kenaikan tarif retribusi tersebut. Antara lain, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 19 tahun 2021 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.

Kemudian yang kedua Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2021 tentang Retribusi Daerah.

“Terus yang ketiga, yang masih hangat di sini ada Peraturan Walikota (Perwal) Kota Tangerang Selatan Nomor 70 Tahun 2022 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor,” jelasnya.

Baca Juga : Kurangi Contra Flow, Dishub Tangsel Pasang Barrier di Simpang Viktor dan Pertigaan Tekno

Lebih lanjut, Heris menyebutkan kenaikan tarif retribusi itu mulai berlaku pada 1 Agustus 2022.

Haris berkata, kenaikan tarif uji kendaraan bermotor sesuai dengan Perwal No. 70 Tahun 2022 itu hanya 20 persen dari tarif yang sebelumnya berlaku.

“Interval kenaikannya tidak sampai 2 kali lipat karena memang sudah berdasarkan kajian kami. Kenaikannya hanya di angka 20 persen dari tarif sebelumnya,” kata dia.

Haris mengaku, seiring dengan kenaikan ini, pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan uji kendaraan bagi masyarakat.

“Adanya kenaikan ini berguna juga untuk meningkatkan pelayanan kita. Jadi mungkin sekarang ini masih konvensional terkait pendaftarannya, ke depan bisa secara online,” ungkapnya.

Baca Juga : Dishub Tangsel Berikan Layanan Kemudahan Uji KIR

Dalam melakukan peningkatan pelayanan, pihaknya akan menerima pembayaran menggunakan QRis supaya bisa lebih memudahkan kepada pengguna kendaraan yang ingin melakukan uji kendaraan.

“Terus pembayaran yang masih bersifat tunai ke Bank BJB, nanti kita tingkatkan juga menggunakan pembayaran sistem non-tunai pake QRis atau e-toll misalnya,” tandasnya.

Baca berita dan informasi lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini