Beranda Eksekutif UPTD PKB Dishub Tangsel Lakukan Program “USIL” di Tujuh Kecamatan

UPTD PKB Dishub Tangsel Lakukan Program “USIL” di Tujuh Kecamatan

219
0
UPTD PKB Dishub Tangsel
Foto: Program Uji Emisi Keliling "USIL" oleh UPTD PKB Dishub Tangsel di Kecamatan Setu.

Tangerang Selatan, siarnitas.id – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) pada Dinas Perhubungan (Dishub) kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaksanakan program Uji Emisi Keliling (Usil) di tujuh kecamatan Tangsel.

Kepala UPTD Dishub Tangsel, Heris Cahya Kusuma mengatakan, pihaknya mengadakan program yaitu Uji Emisi Keliling atau disingkat Usil.

Baca Juga : Dishub Tangsel Imbau Operasikan Truk Muatan Tanah Sesuai Perwal

“Jadi kita melayani masyarakat Kota Tangerang Selatan, khususnya roda dua dan roda empat dan kendaraan pribadi tentunya untuk melakukan uji emisi,” kata Heris ditemui di kantornya, Kamis (22/6/2023).

Dirinya menambahkan, program ini untuk mengevaluasi gas buang kendaraannya, sehingga kendaraan bermotor roda dua dan roda empat untuk layak beroperasi.

“Karena kita tidak mau juga kendaraan yang beroperasi di jalan itu tidak layak terkait emisi nya gitu,” tambah Heris.

Program Usil tersebut dibuka setiap hari kamis di seluruh kecamatan yang ada di Tangsel. Kecamatan yang didatengi pertama oleh Dishub, di kecamatan Setu.

“Untuk uji emisi ini kita hampir semua kecamatan, kita datengin setiap hari Kamis, jadi bergantian hari ini kita di kecamatan Setu besok di Pamulang nanti bergantian ada jadwalnya gitu,” jelasnya.

“Dari jam 8:00 WIB sampai 12:00 WIB,” sambung dia.

Untuk terkait biaya, lanjut Heris, pihaknya mematok sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 70 tahun 2022 tentang peninjauan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor.

“Untuk biaya sendiri sesuai Perwal 70 tahun 2022 kita itu uji emisi dibebankan Rp 25.000 per kendaraan, jadi terbilang masih terjangkau lah,” terangnya.

Dirinya menegaskan, bahwa program Usil ini untuk kendaraan yang berdomisili di daerah Tangsel, karena khusus untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) kendaraan yang ada di daerah Tangerang Selatan.

Baca Juga : Pilar Instruksikan Dishub Tangsel Buat Regulasi Tarif Parkir Off Street

“Untuk seluruh umum, tapi untuk kendaraan yang domisili Tangerang Selatan. Jadi misalkan STNK nya luar Tangsel ya kita masih belum bisa, takutnya Itu kan potensi PAD di daerah lain ya,” jelasnya.

Dirinya menghimbau, kepada seluruh lapisan masyarakat ataupun komunitas motor ataupun mobil untuk selalu melakukan uji emisi, supaya gas pembuangan kendaraannya menjadi layak.

“Saya minta teman-teman yang sering kumpul ya ajak kita gitu biar kita uji emisi kendaraan teman-teman gitu, jadi ya mau sebelum Sunmori atau keliling kota mau touring kita cek dulu kendaraannya layak enggak gas buangnya gitu,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini