Tangerang Selatan, siarnitas.id – Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengupayakan pemanfaatan aset alat pengujian untuk retribusi daerah.
Pemanfaatan aset alat pengujian untuk retribusi daerah itu untuk tahun 2024, karena UU Nomor 1 Tahun 2022 dihapus, sehingga apabila tidak ada pemanfaat aset, Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) tahun 2024 untuk Uji KIR tidak ada.
Baca Juga : Dishub Tangsel Bakal Punya Gedung Baru UPTD PKB di Babakan
Kepala UPT PKB Dishub Tangsel, Heris Cahya Kusuma mengatakan, pemanfaatan aset alat pengujian itu bisa menjadi retribusi daerah.
Sehingga, ada potensi daerah yang masih digunakan dengan mengalihkan ke retribusi jasa usaha dengan pemanfaatan aset.
“Alat pengujian itu aset daerah, sayangkan ketika kalau kita tidak manfaatkan,” kata Heris usai kegiatan FGD gedung baru UPTD PKB di Serpong Tangsel, ditulis pada Jumat (8/12/2023).
Dirinya menuturkan, pihaknya sudah usulkan ke Kemendagri dan Kemenkeu, sekarang lagi review ke bagian Hukum Provinsi.
“Kalau disetujui dengan kisaran satu kendaraan Rp 40 ribu, karena kita ada 8 alat yang kita pungut per alat nya Rp 5.000, karena dalam hal itu ada dua uji emisi, ada diesel dan bensin. Jadi satu kendaraan itu cuma butuh 8 alat,” jelas Heris.
Dishub Tangsel saat sudah mengajukan dalam pemanfaatan alat tersebut, saat ini, pihaknya masih menunggu hasil dari bagian Hukum Provinsi.
Baca Juga : ATCS di Tangsel Ada 9 Titik, Ini Wilayah yang Terpasang
“Kita sudah mendapat review dari Kemenkeu dan masih diperbolehkan asal tidak menggangu Tupoksi, yang kedua dari Kemendagri dihapus tapi kemarin rapat terakhir silahkan diusulkan karena itu jadi PAD daerah tersebut dan menjadi produk daerahnya,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News