siarnitas.id – Grab Indonesia akan memberikan insentif khusus kepada mitra ojek online (ojol) pada hari raya Idul Fitri 2024. Insentif tersebut akan diberikan pada hari pertama dan kedua lebaran.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R Munusamy, menyatakan bahwa keputusan ini diambil sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di perusahaan.
Meskipun demikian, Grab Indonesia memilih untuk memberikan insentif khusus kepada para mitra sebagai bagian dari semangat kekeluargaan.
“Kami tentu memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional,” katanya, ditulis Rabu (20/3/2024).
Baca Juga : Polres Dirikan 16 Pos Pantau di Tangsel Jaga Ketertiban di Bulan Ramadan
Menurut edaran Kementerian Tenaga Kerja, bentuk dan besarannya insentif ini diatur oleh masing-masing aplikator.
Baca Juga : ASN di Tangsel Bakal Dapat THR H-10 Lebaran 2024
Terkait dengan THR, yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2026, hanya mencakup individu yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik itu melalui PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News