Tangerang Selatan, siarnitas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) untuk melindungi aset daerah.
UPTD yang baru dibentuk itu namanya UPTD Pemanfaatan dan Pengamanan Barang Milik Daerah yang berada di lantai 8 ruangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tangsel.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tangsel, Wawang Kusdaya mengatakan, UPTD baru ini telah bersedia untuk memulai dalam pelayanannya.
“UPTD menduduki ruangan baru, di lantai 8 masih diruangan BKAD,” kata Wawang kepada wartawan, ditulis pada Jumat (19/1/2024).
Menurutnya, adanya UPTD baru ini bisa lebih profesional dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya.
Baca Juga : Perdana! BKAD Tangsel Lelang 51 Unit Mobil Milik Daerah
“Kita berusaha supaya lebih independen sebagai UPT berkantor, agar bisa mulai melakukan tugas pokok dan fungsinya,” jelas Wawang.
Dirinya menjelaskan dengan adanya UPTD dengan pelayanannya, hal itu berdasarkan kebutuhan dari BKAD Tangsel.
“Seperti halnya UPTD lain, lebih spesifik dan bertanggung jawab langsung ke Kepala Badan. Dalam hal pemanfaatan dan juga terkait dengan pengamanan aset,” tuturnya.
Maka dari itu, dirinya berharap UPTD Pemanfaatan dan Pengamanan Barang Milik Daerah bakal melayani masyarakat jika ada yang hendak memanfaatkan aset milik Pemkot Tangsel.
“Diharapkan aset milik Pemkot Tangsel dapat terjaga dan terdata dengan baik,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News