siarnitas.id – Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Makam Pamahan Rawa Mekar Jaya, Tangerang Selatan (Tangsel) yang disewakan untuk menara tower monopol yang diduga milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia senilai Rp 260 juta.
Haji Ajo, selaku pewaris wakaf di makam Pamahan Tangsel, mengatakan dirinya mendapat amanat dari dari salah satu pemilik wakaf, Haji Leman untuk mengurusi tanah pemakaman wakaf tersebut.
Akan tetapi, amanat tersebut bukan perkataan dari Haji Leman (Pemilik Wakaf), tapi melalui bang Iwan (Keponakan Haji Leman).
“Saya disuruh Haji Leman (Pemilik Wakaf) urusin makam tapi melalui bang Iwan (Keponakan Haji Leman),” katanya kepada redaksi siarnitas.id di rumahnya pada Jumat (31/5/2024) kemarin.
Lalu, dirinya melapor ke RT dan RW, karena ada pihak swasta untuk menyewakan pemakaman tersebut untuk membangun tower monopol.
Baca Juga : Menara Tower Monopol di TPBU Makam Pamahan Tangsel Diduga Milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia
“Saya bilang ke RT, ini ada yang mau sewa tower tapi harganya deklok, harga awal Rp 220 juta,” katanya sambil menirukan gaya berkata sama RT.
Namun, dirinya langsung mengkonfirmasi ke Haji Otel selaku Mantan Lurah Rawa Buntu. Tetapi Haji Otel (Mantan Lurah) membuka harga itu senilai Rp 300 juta.
“Kata Haji Otel (mantan lurah Rawa Buntu) dihargain Rp 300 juta, karena udah nyerahin (tanah wakaf) ke saya saat itu bahasa dari Haji Leman (pemilik wakaf) melalui si Iwan (keponakan Haji Leman),” jelasnya.
“Saya tidak bisa memutuskan sekaligus karena ini punya masyarakat banyak bukan punya pribadi saya,” sambungnya.
Namun, dari harga awal tersebut, jadilah kesepakatan mufakat yang menjadi harga sewa senilai Rp 260 juta, akan tetapi pihak tower meminta Rp 5 juta.
“Singkat cerita jadilah harga Rp 260 juta. Kata orang tower ‘saya minta Rp 5 juta ya pak’ Jadi saya terima nanti senilai Rp 255 juta,” jelasnya.
Dirinya bercerita, pada saat bulan Ramadhan, dirinya mengumpulkan ahli waris, para tokoh hingga RT dan RW se Kelurahan Rawa Buntu.
“Tujuan kita untuk maslahat untuk beli Ambulan, nanti saya taruh di makam dan semua pada pegang kunci,” jelasnya.
Baca Juga : Tiga Lurah Tolak Pembangunan Tower Monopol di Makam Pamahan Tangsel
“Kata Haji Otel (mantan Lurah Rawa Buntu), kalau butuh surat-surat wakaf, minjemlah ke masjid atau ke orang tower. Pinjemlah kita ke orang tower, dari tiang pertama nanti dibayar 30 persen, terus 70 persen nanti setelah berdiri, kita dikasih kompensasi Pinjeman bukan pembayaran, dikasih lah Pinjeman itu 10 persen jadi Rp 26 juta,” sambungnya.
Menurutnya, pihak tower bersifat ngejebak, hal itu lantaran pihak tower belum ada surat ijin untuk membangun menara tower tersebut.
“Ini tower ternyata ngejebak kita, perijinan belum selesai, udah ngebangun,” tandasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News