siarnitas.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini mencatat sebanyak ratusan aparatur sipil negara (ASN), Polisi, TNI hingga penyelenggara Pemilu namanya dicatut oleh partai politik di Provinsi Banten. Ratusan pejabat negara tersebut yang namanya dicatut itu melapor ke Bawaslu Banten lantaran namanya ada didalam partai politik.
“Ini kan laporan ke Bawaslu nama tersebut dicatut dengan mendownload aplikasi ada. Semua Bawaslu kabupaten/kota buka posko pengaduan pada hari hari libur,” kata Komisioner Bawaslu Banten Nuryati Solapari, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga : Pimpinan Cabang Bank Banten Jadi Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja
Nuryati menyampaikan jumlah yang namanya dicatut partai untuk kategori ASN sebanyak 123 orang, Polri 7 orang, TNI 5 orang, Kades 5 orang, masyarakat 4 orang, anggota Bawaslu 2 orang dan pekerjaan lainnya 1 orang. Total ada sebanyak 147 orang se-Banten yang namanya dicatut partai politik.
“Pengawasan verifikasi menyisir orang terlibat politik keanggotaannya titik rawan pada verifikasi anggota parpol,” katanya.
Dia pun mengatakan sebanyak 23 ASN Pemkot Serang yang terdaftar sebagai kader partai yang ditemukan KPU Banten pada saat verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 itu dicatut.
“Sementara ini pencatutan, maka yang dilakukan bawaslu memberikan saran ke KPU perbaikan,” katanya.
Oleh karenanya, lanjut Nuryati, pihaknya telah merekomendasikan KPU untuk mencoret nama-nama penyelenggara negara yang dicatut oleh partai politik tersebut.
Baca Juga : Kohati Cabang Lebak Gelar LKK di BPMP Banten
“Iya dong pasti TMS karena tidak memenuhi syarat mereka kan dilarang berdasarkan UU,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News
(bam)