Beranda Ragam Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Banten Diperpanjang Sampai 21 Juni 2023

Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Banten Diperpanjang Sampai 21 Juni 2023

117
0
pendaftaran calon anggota bawaslu kabupaten/kota
Foto: gedung Bawaslu RI

siarnitas.id – Pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota di wilayah provinsi Banten zona dua periode 2023-2028 diperpanjang sampai 21 Juni 2023.

Tim seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu kabupaten/kota Provinsi Banten zona 2, Suhendar mengatakan, perpanjangan itu dilakukan untuk wilayah Tangerang Selatan (Tangsel). Karena jumlah pendaftar belum memenuhi kuota.

Baca Juga : Bawaslu Tangsel Keluhkan Permohonan Data Kependudukan ke Disdukcapil Tangsel

Sedangkan untuk Kabupaten/Kota Tangerang dan Lebak hanya untuk kuota perempuan.

Menurutnya, masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Bawaslu kabupaten/kota Provinsi Banten zona 2 bakal dimulai pada Selasa 13 Juni sampai Rabu 21 Juni 2023.

“Kita perpanjang untuk wilayah Tangsel karena jumlah pendaftar belum memenuhi kuota minimal pendaftar,” kata Suhendar kepada wartawan, ditulis Senin (12/6/2023).

Sedangkan untuk Kabupaten/Kota Tangerang dan Lebak sudah memenuhi kuota minimal pendaftar, tapi kuota perempuan belum memenuhi 30 persen.

“Untuk itu perpanjangan di tiga wilayah ini hanya untuk kuota perempuan,” tambahnya.

Diketahui, Ketua Timsel itu mengatakan, pihaknya telah membuka pendaftaran dari 29 Mei sampai 7 Juni 2023.

“Dari hari pertama sampai terakhir pendaftaran untuk empat wilayah Banten zona 2, ada sebanyak 270 orang pendaftar yang terdiri dari 207 laki-laki dan 24 perempuan,” terangnya.

Dengan perincian, Kota Tangsel sebanyak 31 orang terdiri dari 26 laki-laki dan 5 perempuan. Kota Tangerang sebanyak 50 orang terdiri dari 44 laki-laki dan 6 perempuan.

Selanjutnya, Kabupaten Tangerang sebanyak 76 orang terdiri dari 66 laki-laki dan 10 perempuan, serta Kabupaten Lebak sebanyak 50 orang terdiri dari 47 laki-laki dan 3 perempuan.

Berdasarkan pedoman seleksi anggota Bawaslu, kuota minimal pendaftar adalah delapan kali dari jumlah kebutuhan anggota Bawaslu kabupaten kota.

Timsel akan melakukan perpanjang apabila, pertama, jumlah pendaftar sudah memenuhi delapan kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan.

Kedua, jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan, namun jumlah peserta kurang dari delapan kali kebutuhan.

Ketiga, jumlah pendaftar kurang dari delapan kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 persen dari jumlah pendaftar.

Baca Juga : Bawaslu Tangsel Soroti Dua ASN Jadi Bacaleg, BKPSDM: Belum Mendapat Laporan

Sementara itu, Sekretaris Timsel Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Banten Zona 2, Jumardi menambahkan, masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Bawaslu akan dilakukan pada Selasa 13 sampai Rabu 21 Juni 2023.

“Pendaftaran dilakukan seperti saat pendaftaran kemarin sebelum diperpanjang, yakni di Sekretariat Timsel dan dibuka seperti biasa pada jam kerja,” katanya..

Setelah pendaftaran selesai, pihak Timsel akan melakukan penelitian dan verifikasi berkas dari para pendaftar.

“Setelah itu kami akan mengumumkan nama peserta yang lolos administrasi pada 24 Juni 2023 untuk kemudian mengikuti tahapan selanjutnya,” pungkas Jumardi.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini