Beranda Eksekutif Jokowi Larang Pejabat Negara Gelar Bukber Ramadan

Jokowi Larang Pejabat Negara Gelar Bukber Ramadan

136
0
Bukber
Ilustrasi buka bersama saat Ramadan

siarnitas.id – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) melarang para pejabat negara dalam menggelar buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan tahun 2023 ini.

Larangan bukber saat Ramadan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Baca Juga : Dukung Jurnalisme Berkualitas, Jokowi Siapakan Perpres Kerjasama Perusahaan Platform Digital

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu.

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Surat tersebut ditekan Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.

Baca Juga : Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan 1444 H, 23 Maret 2023

Saat dikonfirmasi mengenai surat tersebut, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengiyakan.

“Sudah dicek surat itu benar,” katanya kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini