Beranda Ragam Pimpinan Cabang Bank Banten Jadi Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja

Pimpinan Cabang Bank Banten Jadi Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja

523
0
korupsi
Foto ilustrasi (siarnitas.id) Pimpinan Cabang Bank Banten Jadi Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja

siarnitas.id – Plt Pimpinan Cabang Bank Banten di DKI Jakarta, SDJ dan Direktur Utama PT HNM, RS ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, pada saat konferensi pers dikantor Kejati Banten. Kamis (4/8).

Pada saat konferensi pers, Kejati Banten menduga SDJ terlibat kasus korupsi kredit modal kerja dan kredit investasi ke PT HNM pada tahun 2017 lalu. Kredit itu digunakan untuk pembangunan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung di Palembang.

Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simandjuntak didampingi Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten mengatakan dari hasil ekspose dan hasil pendalaman terhadap 15 saksi yang diperiksa, ditemukan alat bukti dan telah mengarah kepada ditetapkannya dua tersangka.

“Diputuskan kedua tersangka adalah SDJ, kemudian tersangka kedua RS, total kredit PT HNM senilai Rp 65 miliar ke bank daerah milik Provinsi Banten,” kata Leonard.

Baca Juga : Pengurus IKA Unpam Periode 2022 – 2024 Dilantik, Rektor : Jangan Korupsi!

Perkara dimaksud telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 7 Juli 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor PRINT-688/M.6/Fd.1/07/2022.

SDJ ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor B-1436/M.6/Fd.1/08/2022. Sementara, RS ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor B-1436/M.6/Fd.1/08/2022.

Leonard menjelaskan, kasus ini bermula pada 25 Mei 2017 lalu saat RS mengajukan permohonan kredit ke Bank Banten melalui SDJ yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Komersial dan Plt Pimpinan Cabang Bank Banten di DKI.

Kredit diajukan oleh RS sebesar Rp 39 miliar. Rinciannya antara lain, Kredit Modal Kerja atau KMK Rp 15 miliar dan Kredit Investasi (KI) Rp 24 miliar. Kredit ini diajukan untuk mendukung pembiayaan PT HNM dengan PT WK untuk pekerjaan tol di Palembang.

Kemudian pada Juni 2017, tersangka SDJ yang juga bertindak sebagai Anggota Komite Kredit, mengajukan Memorandum Analisa Kredit (MAK) agar dibahas oleh Komite Kredit Bank Banten. Kredit itu disetujui komite, termasuk Ketua Komite Kredit yaitu saksi FM sebagai Plt Direktur Utama Bank Banten. Pemberian kredit yang disetujui yakni, kepada PT HNM sebesar Rp 30 miliar, terdiri dari KMK Rp 13 miliar dan KI Rp 17 miliar.

Kemudian Pada November 2017, PT HNM untuk kedua kalinya mengajukan penambahan plafon kredit dan mendapat persetujuan Rp 35 miliar. Padahal, pencairan kredit bulan pertama di bulan Juni 2017 lalu pun perusahaan tersebut belum membayar angsuran kredit.

Ia menegaskan bahwa KMK dan KI ini tidak memenuhi persyaratan. Sebagai debitur, PT HNM juga tidak memenuhi beberapa syarat. Misalnya, perjanjian pengikat agunan, menyerahkan surat pernyataan telah menyerahkan Collateral Fixed Asset, membuka rekening escrow di Bank Banten, dan menandatangani perjanjian pengikatan agunan.

Aset yang diagunkan PT HNM tidak terikat sempurna serta aset piutang dan barang bergeraknya tidak difidusiakan. Bank Banten hanya menguasai dua dari lima sertifikat tanah yang diagunkan perusahaan itu. Tiga sertifikat lain yang diagunkan malah dikuasai oleh leasing, termasuk dengan 49 dump truk yang dibeli dengan pembiayaan kredit.

Baca Juga : Kejari Tangsel Dapat Penghargaan PWI Award 2022 Sebagai Lembaga Vertikal Responsif

Pencairan kredit ditransfer ke rekening pribadi tersangka RS yang menjabat sebagai direktur PT HMN. Hal itu dilakukan dengan alasan surat keterangan lunas yang dikeluarkan dealer alat berat, padahal surat adalah palsu.

Pembayaran kontrak kerja PT HMN dalam pelaksanaan pembangunan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung di Palembang tidak melalui rekening escrow Bank Banten. “Bank itu tidak bisa melakukan autodebet pembayaran dan kredit menjadi macet,” ujarnya.

Ada dugaan pelanggaran penggunaan kredit di luar perjanjian. Pembiayaan, seharusnya digunakan untuk pembelian alat berat tapi malah digunakan untuk pembayaran tiang pancang dan lainnya di proyek tol.

“Bank Banten tidak dapat melakukan recovery dan eksekusi agunan dan kredit dinyatakan macet atau kolektibilitas 5 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 65 miliar,” ucapnya.

Perbuatan para tersangka, melanggar syarat kredit dan penarikan kredit berdasarkan Memorandum Analisa Kredit (MAK) dan Perjanjian Kredit dan SOP di Bank Banten. Serta melabrak prinsip kehati-hatian perbankan dan pemberian kredit sehat.

Atas usul dan pendapat dari Tim Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 4 Agustus sampai 23 Agustus 2022.

Tersangka SDJ ditahan di Rutan Kelas II Serang, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor PRINT-806/M.6/Fd.1/08/2022 tanggal 04 Agustus 2022.

Sedangkan tersangka RS ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Nomor PRINT-807/M.6/Fd.1/08/2022 tanggal 04 Agustus 2022.

Penyidik memberikan dua alasan dilakukannya penahanan terhadap dua tersangka. Pertama, alasan subyektif yakni berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP, dimana ada kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga : Mantan KPU Depok Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Kedua, yakni alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Perbuatan para Tersangka sebagaimana melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1, sub Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca berita dan informasi lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini