Beranda Yudikatif Polisi Ringkus 4 Pelaku Diduga Judi Online di Terminal Kalijaga Rangkasbitung

Polisi Ringkus 4 Pelaku Diduga Judi Online di Terminal Kalijaga Rangkasbitung

247
0
Judi online
Polisi Ringkus 4 Pelaku Diduga Judi Online di Terminal Kalijaga Rangkasbitung

siarnitas.id – Polisi telah meringkus empat orang laki-laki diduga pelaku judi online dengan aplikasi ludo. Mereka diringkus saat tengah berjudi di Terminal Kalijaga, Pasar Rangkasbitung, Lebak, Banten.

Kapolsek Rangkabitung AKP Pipih Iwan mengatakan, empat pelaku itu berinisial KA (35), MR (25), IA (39), dan MA (40). Mereka diamankan pada Senin (24/10) kemarin.

Baca Juga : Polri Telah Ungkap Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, 6 Tersangka Ditahan

“Iya ada empat pelaku judi online yang diamankan,” kata Pipih dimintai keterangan, Selasa (25/10/2022).

Polisi menyebut, keempat pelaku sedang melakukan judi online saat pertama ditemukan. Aktifitas mereka juga diketahui sejumlah warga di sana saat sedang bermain judi online tersebut.

“Awalnya petugas mendapati warga masyarakat sedang melakukan perjudian dengan menggunakan handphone yang di dalamnya sedang membuka aplikasi permainan ludo,” jelasnya.

Polisi langsung mengamankan para pelaku berikut barang buktinya. Ada uang tunai Rp 167 ribu dan 1 unit handphone diamankan sebagai barang bukti.

“Petugas langsung mengamankan para pelaku berikut dengan barang bukti berupa uang tunai dan satu handphone,” tambahnya.

Baca Juga : Polres Tangsel Bakal Tes Urine Mahasiswa di Kampus

Lebih lanjut, polisi menyebut pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Rangkabitung. Atas perbuatannya itu, para pelaku diganjar dengan Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini