Beranda Yudikatif Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan di Tangsel Dihentikan, PWI Bakal Adukan Polres Tangsel...

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan di Tangsel Dihentikan, PWI Bakal Adukan Polres Tangsel ke Mabes Polri

480
0
Wartawan tangsel
Yudi Wibowo didampingi tim advokasi PWI Tangsel

siarnitas.id – Kasus dugaan intimidasi wartawan yang dialami Yudi Wibowo dari salah satu media online dihentikan oleh Polres Tangsel. Penghentian kasus itu sesuai dengan  nomor SP.Tap/22/II/RES.1.24./2022/Resor Tangerang Selatan.

Ketua PWI Tangsel, Ahmad Eko Nursanto mengatakan bahwa ini merupakan kado pahit untuk para wartawan di Hari Pers Nasional, lantaran kasus dugaan intimidasi pada wartawan tidak pernah berjalan dengan semestinya.

“Saya kaget adanya surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan, sedangkan terlapor tidak menerima pemanggilan tersebut, saya sangat kecewa dengan keputusan dan mekanisme penegakan hukum di Polres Tangsel,” ujar Eko saat di Sekretariat PWI Tangsel, Jumat (11/02/2022).

Sementara itu, pelapor kasus dugaan intimidasi wartawan, Yudi Wibowo menilai penegakan hukum di Polres tidak berjalan dengan semestinya. Dirinya mengaku tidak adanya pemanggilan untuk gelar perkara dan diduga seperti dipermainkan.

“Saya tidak menerima surat pemberitahuan tentang gelar perkara pada tanggal 31 Januari 2022, namun gelar perkara tersebut sudah terlaksana, apakah memang begitu mekanisme nya,” ungkap Yudi di Sekretariat PWI Tangsel.

Mempertegas kekecewaan kepada Polres Tangsel, Kapala Seksie Advokasi dan Pendampingan Hukum, Malik Abdul Aziz mengatakan bahwa kasus ini yang tidak berjalan dengan semestinya akan ditindaklanjuti kepada yang berwenang.

“Kami kecewa, dan kami akan melaporkan bentuk penegakan hukum ini kepada Karowassidik Mabes Polri, dan kami tidak akan mudur apalagi mekanisme yang tidak jelas seperti ini,” ungkap Malik.

Diketahui bawah kasus dugaan intimidasi wartawan sudah berlangsung sejak 22 Juni 2021, dan gelar perkara pertama sempat berlangsung pada tanggal 13 September 2021 namun ditunda karena terlapor mangkir dari undangan.

Lanjut, pemberitahuan adanya rencana lanjutan gelar perkara diberitahukan sampaikan pada tanggal 28 Desember 2021. Namu tidak diberitahukan terkait agenda gelar perkara tanggal 31 Januari 2022.

Sampai berita ini ditayangkan tidak adanya jawaban terhadap putusan pemberhentian penyidikan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini