siarnitas.id – Polri akhirnya telah mengungkap dan menahan 6 tersangka kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, lantaran telah menewaskan ratusan orang. Senin (24/10).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, keenam tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolda Jawa Timur.
Baca Juga : Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Didenda Rp 250 Juta dan Diusir Dari Malang
“Info terakhir, dari hasil pemeriksaan tambahan keenam itu langsung ditahan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dedi menuturkan, keenam tersangka yang ditahan yakni Kasat Samapta BSA, Danki Brimob Polda Jatim H, Direktur utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, dan Security Officer SS, dan Kabagops Polres Malang WSP.
“Keenamnya itu AH sebagai Ketua Panpel, SS Security official, AHL sebagai dirut PT LIB dan 3 anggota Polri (berinisial) WS, BS, dan H,” ujar Dedi.
Dalam kasus tragedi ini para tersangka dijerat dengan Pasal 359 360 pasal 103 jo pasal 52 no 11 tahun 2022. Dedi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
Baca Juga : BEM NUS Gelar Doa Bersama Dan Nyalakan 1000 Lilin di Stadion Kanjuruhan Malang
“Masih menunggu berkas perkara dulu,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News
(bam)