Siarnitas.id – Publik dikejutkan dengan penangkapan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pardiman, oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Ia diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, hingga penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum.

Penangkapan terhadap AKP Pardiman dilakukan oleh tim gabungan Bareskrim Polri yang dipimpin Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Kombes Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso membenarkan operasi penindakan tersebut.

“Telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel,” kata Eko, Senin (27/7/2026).

Tak hanya AKP Pardiman, Bareskrim Polri juga mengamankan enam anggota Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Suap, Kejari Tangsel Bakal Panggil Pemilik Loka Padel

Selain itu, seorang anggota Polda Aceh turut ditangkap dalam perkara yang sama.

Menurut Eko, seluruh pihak yang diamankan diduga berkaitan dengan praktik peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum kasus narkotika.

“Beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang Anggota Polda Aceh, terkait Kasus Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam gakkum (penegakkan hukum) narkoba,” tuturnya.

Meski demikian, Bareskrim Polri belum mengungkap kronologi lengkap maupun peran masing-masing pihak yang telah diamankan.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan keterlibatan para terduga.

Eko memastikan informasi lebih rinci akan disampaikan setelah proses penyelidikan dan penyidikan berkembang.

BACA JUGA :  Pemkot Terapkan 8 Aksi Penanganan Stunting di Tangsel

“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” ujar Eko.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News