Siarnitas.id – Kawasan pergudangan BSD di Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diduga menjadi lokasi produksi uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nilai mencapai Rp36 miliar.

Kasus tersebut diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam penggerebekan di lokasi, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam produksi uang palsu. Mereka masing-masing berinisial N, S, dan D.

Sementara satu orang lainnya berinisial AB diamankan di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK). Polisi menduga AB memiliki peran sebagai pihak yang memberikan pesanan.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, dari lokasi tersebut polisi menemukan uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp100.000 sebanyak 360.000 lembar.

“Jadi perlu kami sampaikan di sini bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dalam hal ini Subdit 2 Ekonomi Perbankan, telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp100.000 sejumlah 360.000 lembar. Kami ulangi, sejumlah 360.000 lembar atau bisa dikonversikan sejumlah 36 miliar,” kata Victor saat konferensi pers di lokasi pada Sabtu (22/8/2026).

BACA JUGA :  Jelang Idul Adha, Puskeswan Tangsel Pastikan Hewan Kurban dalam Kondisi Aman

Ratusan ribu lembar tersebut ditemukan dalam berbagai kondisi. Sebagian telah dipotong dan disebut siap diedarkan, sementara sebagian lainnya masih berupa lembaran.

“Dari TKP tersebut juga kami bisa mengamankan sejumlah uang palsu senilai 36 miliar, ya, baik dalam bentuk yang sudah terpotong yang siap diedarkan, maupun yang dalam masih bentuk nanti bisa dilihat dalam masih bentuk lembaran. Jadi totalnya ada 360.000 lembar, ya, 360.000 lembar,” ujarnya.

Selain uang yang menyerupai rupiah, polisi turut menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk proses produksi. Barang bukti tersebut antara lain mesin offset, printer, alat pressing, tinta, laptop, serta peralatan lainnya.

Victor menyebut kualitas uang yang ditemukan tergolong tinggi karena memiliki sejumlah unsur yang menyerupai uang rupiah asli.

BACA JUGA :  Kolaborasi RSU Tangsel dan PERDAMI Banten Berbuah Harapan, 48 Pasien Jalani Operasi Katarak Gratis

“Karena perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas yang kami bisa temukan, ya, ini adalah kualitas grade A, ya, di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, dan juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ, ya,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas produksi tersebut telah berlangsung sejak Maret 2026.

Artinya, kegiatan itu diperkirakan telah berjalan selama sekitar empat bulan sebelum akhirnya dibongkar polisi.

Meski jumlahnya mencapai Rp36 miliar, polisi memastikan uang tersebut belum sempat beredar di masyarakat.

“Jadi uang ini belum sempat beredar, ya, kami sampaikan. Jadi Subdit 2 Ekbang Direktorat Kriminal Khusus bisa melakukan upaya pencegahan, ya, yang dilakukan pada hari Jumat kemarin, ya,” ujar Victor.

Polisi juga masih mendalami informasi terkait rencana peredaran uang tersebut. Salah satu informasi yang diperoleh penyidik menyebut uang palsu itu diduga akan digunakan atau diedarkan melalui perbankan swasta.

BACA JUGA :  WH Dapat Buku menangkal Virus Corona dari Mendagri

Pengembangan kasus dilakukan untuk mengetahui pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Dari empat orang yang diamankan, polisi juga menemukan dua orang yang merupakan residivis kasus tindak pidana serupa. Keduanya disebut pernah terlibat perkara yang sama pada 2019 dan 2022.

Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mendukung proses pembuktian dan menghadirkan saksi ahli dalam penyidikan.

Untuk sementara, penyidik mempersangkakan para pelaku dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Di mana sanksi terberatnya adalah hukuman penjara selama 15 tahun,” kata Victor.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News