siarnitas.id – Kasus pencabulan kepada siswa kembali terjadi. Kasus tersebut berada di Tangerang Selatan. Saat ini polisi sudah menangkap pelaku seorang guru agama dan pengajar kegiatan ekstrakurikuler berinisial AR (28) atas dugaan pencabulan terhadap tiga siswanya. Pelaku mengancam korban jika menolak mengikuti keinginan pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pelaku akan mengancam korban ketika menolak dan dikeluarkan dari Paskibra dan Pramuka.
“Salah satu ancaman pelaku adalah para korban akan dikeluarkan dari pasukan khusus Paskibra dan Pramuka yang ada di sekolah apabila menolak ajakan Tersangka,” kata Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga : Dewan Pers Tanggapi Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan Disetop Polres Tangsel
Pelaku diketahui merupakan guru agama di sekolah tempat korban belajar. Selain menjadi guru agama, pelaku AR menjadi pengajar di kegiatan ekstrakurikuler sekolah tersebut.
“Pekerjaan pelaku ini guru agama serta pelatih ekskul Pramuka dan Paskibra,” ucap Zulpan.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra mengatakan pencabulan pelaku mulai terungkap pada Sabtu (13/7). Ketiga korban diketahui masih berusia 13-14 tahun.
Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Tangsel pada Sabtu (16/7). Sehari berselang, pelaku ditangkap pada Minggu (17/7) di Parung, Bogor.
Baca Juga : Lagi Minum Kopi, TM Ditangkap Polres Serang
Kepada polisi, pelaku mengakui aksi bejatnya tersebut. Tersangka dicabuli salah satunya di kamar mandi sekolah.
“Untuk TKP ini beberapa kali di kamar mandi sekolah tersebut. Ada juga pada saat kegiatan di luar sekolah,” katanya.
Aldo menambahkan pihaknya menduga adanya korban lain dari aksi cabul yang dilakukan pelaku tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Sedang kita dalami lagi,” tutur Aldo.
Baca Juga : Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan di Tangsel Dihentikan, PWI Bakal Adukan Polres Tangsel ke Mabes Polri
Pelaku kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca berita dan informasi lainnya dari siarnitas.id di Google News
(bam)