Beranda Ragam Dewan Pers Tanggapi Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan Disetop Polres Tangsel

Dewan Pers Tanggapi Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan Disetop Polres Tangsel

501
0

siarnitas.id – Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun, menanggapi persoalan penghentian penyelidikan kasus dugaan intimidasi wartawan oleh Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel).

Hendry mengatakan, Polres Tangsel semestinya bersurat ke Dewan Pers, terkait penilaian persoalan kasus yang menyangkut kegiatan jurnalistik.

“Biar adil, semestinya Polres Tangsel berkirim surat ke Dewan Pers, yang akan menilai apakah itu intimidasi atau penghalang-halangan kegiatan jurnalistik,” ujarnya, melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/2/2022).

Sebab, menurutnya, dalam hal kasus yang menyangkut karya jurnalistik, Polisi harusnya meminta pendapat dan penilaian Dewan Pers.

“Apakah itu masuk dalam kasus UU Pers atau tidak? Dewan Pers lebih faham, karena banyak menerima kasus serupa,” kata Hendry.

Ditegaskannya, jika Polisi memberikan penilaian sendiri dalam penanganan kasus yang menyangkut kegiatan jurnalistik, maka Polisi bisa dianggap berpihak dan tidak objektif.

“Kalau polisi menilai sendiri, apalagi seperti ini, polisi menempatkan diri sebagai sasaran tembak. Dianggap berpihak, tidak objektif,”

“Intinya, karena ada MoU Kapolri dan Dewan Pers, seluruh institusi kepolisian mestinya bertindak sesuai butir-butir di dalam MoU tersebut,” terangnya.

Untuk diketahui, Polres Tangsel menghentikan penyelidikan kasus dugaan intimidasi wartawan sesuai Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/22/II/RES.1.24./2022/Resor Tangerang Selatan tentang Penghentian Penyilidikan, tertanggal 8 Februari 2022. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini