siarnitas.id – Warga Desa Pringwulung, Kecamatan Bandung, Kabupaten serang, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang karena kedapatan pengedar obat-obatan terlarang.
Tersangka TM (25) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang saat sedang santai di teras rumah kontrakan sambil minum kopi. Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan barang bukti berupa tas selempang berisi 43 lempeng atau 430 butir pil koplo jenis tramadol dan uang hasil penjualan obat sebanyak Rp 180 ribu.
Baca Juga : Dewan Pers Tanggapi Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan Disetop Polres Tangsel
Berbekal dari laporan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak melakukan pendalam informasi dan penyelidikan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Iptu Michael K Tandayu menjelaskan bahwa penangkapan tersangka pengedar pil koplo ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 21.30 wib, tersangka yang sedang berada di teras sambil minum kopi berhasil diamankan,” kata Michael saat diwawancara. Sabtu (11/6/2022).
Baca Juga : Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan di Tangsel Dihentikan, PWI Bakal Adukan Polres Tangsel ke Mabes Polri
Usai tersangka diamankan, Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah rumah tersangka. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan tas selempang menggantung di pintu kamar yang berisikan 43 lempeng pil tramadol serta uang Rp180 ribu.
“Tersangka berikut barang bukti kemudian kita amankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kasatresnarkoba.
Dari hasil pemeriksaan, kata Michael, tersangka TM mengaku mendapatkan pil tramadol dari SL (DPO) warga Komering Ulu, Sumatera Selatan yang ditemui di sekitar Bendungan Pamarayan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Kasatresnarkoba menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi para pengedar narkoba.
Michael menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat dan akan menindak tegas penyalahgunaan narkoba meski hanya sebatas pemakai.
Baca Juga : Kasus Ibu-ibu Curi Susu Bayi Berakhir Damai, Kapolres Blitar: Korban Memaafkan
“Ini komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Sesuai perintah dari Bapak Kapolres, jangan ada ruang bagi pengedar ataupun pengguna narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan bersih dari narkoba bisa tercapai,” tandasnya.
Baca berita dan informasi lainnya dari siarnitas.id di Google News
(bam)