siarnitas.id – Kasus pencabulan anak atau Predator Seksual di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali terjadi, pelaku merupakan seorang guru ngaji dan marbot masjid berinisial MH (40) yang diduga mencabuli delapan anak perempuan.
Pelaku melakukan aksi nya di Kampung Maruga, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat Tangsel. Perbuatan cabul pelaku terbongkar karena salah satu korban berani buka suara ke orang tuanya.
Pelaku dikenal warga sebagai guru ngaji dan marbot masjid Al-Huda di Kampung Maruga, Serua, Ciputat Tangsel. Pelaku hampir diamuk massa atas aksi bejatnya pada Minggu, 29 September 2024.
Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengatakan, para orangtua korban telah membuat laporan kepolisian pada minggu malam tersebut.
“Saat ini kasus ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel. Penyidik sedang mendalami kasus tersebut,” kata Alvino kepada wartawan, ditulis pada Selasa, (1/10/2024).
Sementara itu, disisi lain Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tangsel, Tri Purwanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan visum kepada 8 korban anak, dan ternyata hasilnya diduga memang ada persetubuhan dan pelecehan.
Baca Juga : Marak Pelecehan Seksual di SMA dan SMK Negeri Tangsel, Tabrani: Laporkan ke Cabang Dinas
“Kita sudah antarkan ke rumah sakit dan ke Polres terkait dengan barang bukti dan juga keterangan tambahan,” katanya saat ditemui di kantornya pada Selasa (1/10/2024).
Dirinya menjelaskan, bahwa kasus pencabulan anak tersebut, sudah terjadi pada tahun 2021 dengan korban empat orang, namun pada tahun 2024 ada empat korban lagi yang menjadi korban pencabulan.
Sehingga, kepala UPTD PPA melaporkan ke polisi bahwa ada total delapan orang yang menjadi korban pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh oknum guru ngaji tersebut.
“Persetubuhan ini ada empat dan itu terjadi tahun 2021, jadi 2024 ini yang kemarin terungkap itu pelecehan seksual,” jelasnya.
Atas kasus tersebut, korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan didampingi oleh Kepala UPTD PPA untuk pendampingan hukum.
“Pendamping yang kita lakukan adalah pendampingan hukum, proses hukumnya kita dampingi dan juga pendampingan psikologi ke si korban dan ini akan kita lakukan seperti itu,” tandasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News