siarnitas.id – Dugaan praktik mafia dalam proyek pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) mulai terkuak.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman membeberkan adanya dugaan jual beli titik SPPG hingga skema bisnis yang memungkinkan keuntungan miliaran rupiah hanya dengan modal awal sekitar Rp100 juta.

Fakta tersebut diungkap Dudung usai menerima laporan dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang terkait berbagai persoalan dalam pengadaan SPPG yang dilakukan pada masa kepemimpinan sebelumnya.

Menurut Dudung, salah satu persoalan yang ditemukan adalah dugaan jual beli titik SPPG yang berimbas pada membengkaknya jumlah dapur layanan di lapangan.

Padahal, secara perhitungan kebutuhan, jumlah yang ada saat ini dinilai tidak sebanding dengan jumlah penerima manfaat program.

“Kemudian ada juga disampaikan dari bu Nanik tentang dampak dari jual beli titik. Nah, jual beli titik tuh demikian. Jadi yang tadi saya katakan, seharusnya misalnya satu dapur itu kan 3 ribu, ya, tiga ribu penerima manfaat. Kemudian kalau dikali 2 ribu, berarti kan Rp6 juta. Nah, kenyataannya tidak 3 ribu (penerima manfaat), ada yang 1,5 ribu, ada yang seribu, sehingga menggelembung,” ujar Dudung di Kantor KSP, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

BACA JUGA :  Kurangi Contra Flow, Dishub Tangsel Pasang Barrier di Simpang Viktor dan Pertigaan Tekno

Dudung menyoroti jumlah dapur SPPG yang saat ini mencapai 27.877 unit. Dengan jumlah penerima manfaat sekitar 63 juta orang, ia menilai kebutuhan dapur sebenarnya hanya sekitar 22 ribu unit.

“Kalau kita hitung, dapur ini sekarang ada 27.877 total, secara keseluruhan ya, yang operasional. Kemudian penerima manfaat ini sekitar 63 juta, ya. Kalau satu dapur saja ini misalnya 3 ribu, berarti sebetulnya hanya 22 ribu, tidak 27 ribu. Nah, 5 ribunya ini ke mana? Kan begitu kan?” katanya.

Tak berhenti di situ, Dudung juga mengungkap dugaan manipulasi penetapan lokasi SPPG 3T. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, wilayah 3T hanya mencakup 30 kabupaten dan kota.

Namun, dalam pelaksanaannya muncul kriteria tambahan yang membuat jumlah titik SPPG melonjak drastis.

“Namun kenyataannya ini pejabat lama ya, yang sekarang sedang diproses ini, justru membuat definisi tersendiri bahwa satu desa tidak terlayani SPPG terdekat atau lebih dari tiga puluh menit jaraknya. Sehingga dengan ketentuan tersebut, maka ditetapkan 8.617 dengan SK penetapan lokasi oleh kepala badan yang terdahulu,” ucapnya.

BACA JUGA :  Perpres Nomor 21 Tahun 2023, Jam Kerja Pegawai ASN Fleksibel

Dari total 8.617 titik tersebut, sebanyak 6.138 lokasi disebut ditetapkan melalui surat keputusan (SK) yang ditandatangani mantan Wakil Ketua BGN, Sony Sonjaya.

Menurut Dudung, SK tersebut kemudian memiliki nilai ekonomi karena dijadikan jaminan untuk memperoleh pinjaman dari bank.

“Kemudian 6.138 ini yang menandatangani itu Pak Sony ya, dari yang penandatanganan itulah yang berharga bagi mereka-mereka ini. SK itu, SK itulah yang kemudian akhirnya yang menjadikan jaminan untuk pinjam bank, ya,” kata Dudung.

Hal yang paling mengejutkan adalah skema keuntungan yang disebut bisa diperoleh pemilik titik SPPG. Dudung menjelaskan, penerima titik hanya perlu menyiapkan modal sekitar Rp100 juta untuk pembangunan fondasi awal.

“Jadi misalnya salah satu mitralah ditentukan mendapat SK untuk ditentukan satu titik. Titik itu hanya modal Rp100 juta saja, kemudian dibuatkan fondasi. Nanti dari pemborong atau dari Krakatau Steel membangunlah misalnya Rp1,2 miliar,” ujarnya.

Bangunan yang telah berdiri kemudian disewakan kepada BGN. Nilai sewanya disebut mencapai sekitar Rp4,8 miliar untuk masa kontrak empat tahun dan dibayarkan sekaligus di muka.

“Nah, 1,2 miliar itu sifatnya nanti dari BGN akan sewa. Bayangkan Rp1,2 (miliar), disewanya itu Rp4 miliar ya, empat tahun dibayar di depan. Ya, modalnya itu empat tahun di depan itu empat miliar berarti kan ya? 4,8 miliar. 4,8 miliar kalau dikurangi tadi 1,25 miliar, berarti masih ada keuntungan 3,5 (miliar) dan itu dibayarnya di depan. Bayangkan saja,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pemkot Tangsel Rotasi Jabatan Perangkat Daerah, Ini Dia Nama-namanya

Sementara itu, terkait tuntutan sejumlah pemilik SPPG yang meminta penggantian dana pembangunan dari pemerintah, Dudung menegaskan belum ada jaminan negara akan membayar seluruh biaya tersebut.

Menurutnya, BGN masih melakukan evaluasi dan penataan ulang terhadap seluruh proyek yang sedang diperiksa.

“Oh belum tentu. Ya saya enggak mengatakan uangnya akan diganti. Karena kan ini akan ditata ulang, ya tentunya juga pasti ada langkah-langkah konkretlah dari BGN, kan begitu kan,” ujar Dudung.

Pengungkapan ini menambah panjang daftar persoalan yang membayangi program pemenuhan gizi nasional. Dugaan jual beli titik, lonjakan jumlah lokasi yang dipertanyakan, hingga potensi keuntungan miliaran rupiah dari satu titik SPPG kini menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News