Siarnitas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus meningkatkan kualitas layanan pemakaman agar semakin mudah, cepat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta), berbagai upaya dilakukan mulai dari penyediaan lahan makam, pelayanan administrasi, hingga pembangunan fasilitas Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Salah satu fokus pengembangan saat ini adalah TPU Sarimulya di Kecamatan Setu yang dipersiapkan sebagai pusat layanan pemakaman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Tangerang Selatan dalam jangka panjang.
Kepala Disperkimta Kota Tangsel, Aries Kurniawan, mengatakan pelayanan pemakaman merupakan salah satu layanan dasar yang harus mudah diakses oleh masyarakat.
Karena itu, pemerintah terus melakukan pembenahan sarana, prasarana, dan sistem pelayanan agar kebutuhan warga dapat terpenuhi secara optimal.
Menurut Aries, pengelolaan layanan pemakaman tidak hanya mencakup penyediaan lahan makam, tetapi juga pembangunan dan pemeliharaan berbagai sarana pendukung yang dibutuhkan masyarakat.
Berbagai fasilitas seperti jalan lingkungan, drainase, pagar, turap, fasilitas ibadah, kantor pengelola, dan fasilitas pendukung lainnya terus ditingkatkan guna menunjang pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen memberikan pelayanan pemakaman yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami terus melakukan pengembangan fasilitas pemakaman sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal,” kata Aries dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Aries menambahkan, pelayanan pemakaman yang baik tidak hanya diukur dari ketersediaan lahan makam, tetapi juga dari kepastian pelayanan, kenyamanan fasilitas, serta kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi.
“Kami terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar pelayanan pemakaman di Kota Tangerang Selatan semakin baik dari waktu ke waktu. Harapannya masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Disperkimta Kota Tangsel Agus Mulyadi, menjelaskan bahwa seluruh pelayanan pemakaman mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.
Peraturan tersebut menjadi landasan dalam penyelenggaraan pelayanan pemakaman, mulai dari penggunaan petak makam, perizinan, hingga pengelolaan sarana dan prasarana pemakaman.
Saat ini, Bidang Pertanahan dan Pemakaman mengelola sejumlah TPU yang tersebar di berbagai wilayah Kota Tangerang Selatan, termasuk TPU Sarimulya yang terus ditata dan dikembangkan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Agus menjelaskan bahwa pelayanan yang menjadi kewenangan pemerintah meliputi penyediaan lahan makam, verifikasi persyaratan administrasi, serta penerbitan izin penggunaan petak makam.
Untuk mendapatkan pelayanan pemakaman, masyarakat cukup melengkapi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan, antara lain KTP almarhum atau almarhumah, Kartu Keluarga, surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan, serta identitas ahli waris atau pemohon.
Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, petugas akan memproses administrasi dan penempatan petak makam sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bidang Pertanahan dan Pemakaman bertugas menyediakan lahan makam dan memberikan pelayanan administrasi pemakaman kepada masyarakat. Sementara untuk kebutuhan teknis yang berkaitan dengan prosesi pemakaman, menjadi kebutuhan yang dipersiapkan oleh keluarga atau ahli waris sesuai kebutuhan masing-masing,” ujar Agus.
Ia menjelaskan kebutuhan teknis tersebut dapat berupa jasa penggalian makam, penyediaan tenda, papan, rumput, maupun nisan yang pelaksanaannya dilakukan oleh penyedia jasa di luar pelayanan administrasi pemerintah.
Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi, Bidang Pertanahan dan Pemakaman juga menyediakan layanan call center yang berfungsi sebagai pusat informasi dan pengaduan masyarakat terkait pelayanan pemakaman.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News


