Beranda Tangerang Selatan Hakim Vonis 8 Bulan Terdakwa Kasus Venesia BSD, Jauh dari Tuntutan Jaksa

Hakim Vonis 8 Bulan Terdakwa Kasus Venesia BSD, Jauh dari Tuntutan Jaksa

777
0
Venesia bsd
Venesia Hotel

siarnitas.id – Kasus Venesia BSD akhirnya berujung putusan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan vonis 8 bulan kurungan penjara pada 2 September 2021 lalu. Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 6 tahun penjara.

Kasus ini bermula setelah kepolisian menggerebek karoeke Venesia Hotel pada 19 Agustus 2020 lalu.

Hasil penyidikan terdapat enam terdakwa di antaranya, Yatim Suwarto alias Yatim, Tofik Triyatno, Astri Mega Purnamasari alias Mami Mesya, Karlina alias Mami Gisel, Yana Rahmana alias Mami Febi, dan Rifa Abadi.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, Ryan Anugrah mengatakan, saat ini Kejaksaan tengah melakukan upaya banding terhadap keputusan majelis hakim PN Tangerang

“Sidang itu sekarang posisinya sudah putusan. Putusannya itu di tanggal 2 September 2021 dan sekarang statusnya sedang upaya hukum banding terhadap putusan tersebut,” kata Ryan ditemui di kantornya, Senin (13/9/2021).

Alasan upaya hukum banding, lanjut Ryan, lantaran tuntutan pihaknya berbeda dengan putusan pengadilan. Kejaksaan mendakwa dengan pasal perdagangan orang dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

“Tapi pengadilan memutuskan dengan pasal 296 KUHP dengan hukuman delapan bulan,” ungkapnya.

Ryan mengatakan, pasal yang dikenakan hakim atas enam orang terdakwa yakni pasal tentang perbuatan cabul.

“Pasal 296 KUHP putusannya itu masing-masing delapan bulan, karena kami melakukan banding, makan penanahan dilanjutkan di PN Tinggi,” kata dia.

Diketahui, kasus adanya TPPO itu mencuat setelah Bareskrim Polri menggerebek Hotel dan Karaoke Venesia pada 19, Agustus 2020 lalu.

Sebelum putusan, para terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomer 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau melanggar Pasal 12 juncto Pasal 48 ayat (1) UU 21 tentang pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau melanggar pasal 296 KUHP tentang tindak pidana orang yang melalukan cabul dengan orang lain dan dijadikan mata pencaharian. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini