Beranda Legislatif Kasus Sambo, Hakim Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kasus Sambo, Hakim Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara

96
0
Bharada Richard Eliezer
Foto: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu

siarnitas.id – Bharada Richard Eliezer atau Bharada R mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo divonis 1 tahun 6 bulan.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga : Pengadilan Negeri Jaksel Memvonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.

Bharada Richard Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Baca Juga : Ibunda Brigadir J Histeris Dengar Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

Artikulli paraprakValentine, Sembilan Wanita Open BO di Tangsel Terjaring Razia Satpol PP
Artikulli tjetërTangis Haru Pendukung Richard Eliezer Usai Divonis: Hakim The Best

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini