Beranda Kota Tangerang Kasus Narkoba, Anak Wakil Walikota Tangerang Divonis 8 Bulan Penjara

Kasus Narkoba, Anak Wakil Walikota Tangerang Divonis 8 Bulan Penjara

571
0

Akmal Suhairin Jamil, anak dari Wakil Walikota Tangerang Sachrudin divonis 8 bulan penjara. Hukuman ini hasil putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam kasus narkoba.

Dalam sidang, Hakim Ketua Ajisuryo memutuskan, terdakwa terbukti memiliki narkotika jenis sabu.

“Menyatakan terdakwa AKM telah terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I,” kata Ajisuryo saat membacakan putusan di PN Kota Tangerang, Kamis (21/1/2021).

Selain Akmal, Hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada dua terdakwa lainnya pada kasus itu, yaitu Syarif dan Taufik. Sementara, terdakwa keempat, Dede divonis 10 bulan penjara.

Sementara, Kuasa hukum Akmal dan tiga terdakwa lainnya, Sri Arfani mengatakan pihaknya menerima hasil putusan majelis hakim.

“Kami, tim kuasa hukum, menerima dengan baik putusan dari majelis hakim,” kata Sri seusai sidang putusan itu.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa kepada Akmal, Syarif, Taufik 10 bulan penjara. Sedangkan Dede dituntut 1 tahun penjara

Akmal ditangkap Subdit 2 Narkoba Polda Metro Jaya pada 6 Juni 2020 bersama tiga temannya itu karena kasus penyalahgunaan sabu-sabu. Akmal dan ketiga temannya membeli sabu-sabu secara patungan seberat 0,52 gram dengan Rp 1,5 juta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini