siarnitas.id – Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang perkara kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Karaoke Venesia BSD Serpong pada Kamis (10/6/2021). Kali ini, sidang digelar menghadirkan para saksi untuk diperiksa kesaksian.
Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan empat saksi perempuan yang merupakan pemandu lagu atau ladies companion (LC) karaoke Venesia yang juga menjadi korban dalam kasus ini.
Dalam keterangannya, salah satu saksi menyebutkan peran General Manager Yatim Suarto dan Manager Marketing Operasional Taufiq Triatno di Karaoke Venesia BSD.
Yatim disebutkan sebagai orang yang bertanggung jawab seluruhnya selama operasional berlangsung. Yatim juga orang yang menerima para LC dalam melamar kerja sedangkan Taufiq Triatno berperan sebagai salah satu orang yang mengkoordinir layanan karaoke, voucher, hingga layanan hubungan badan.
“Para mami yang urusin itu. Taufiq juga (ikut) mengurusi (tamu),” kata salah satu saksi saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, saksi lainnya menyebutkan pihak Venesia memprogramkan pemeriksaan organ kewanitaan para LC setiap dua minggu sekali.
“Saya dengar (ada) pemeriksaan organ kewanitaan (setiap dua Minggu). (Iyah) disediakan (juga) alat kontrasepsi,” kata saksi.
Sementara, JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, ada beberapa dugaan yang membuktikan TPPO terjadi di Karaoke Venesia BSD Serpong.
Pertama, penerimaan korban bekerja oleh Venesia. Kedua, faktor kesulitan ekonomi yang dialami korban hingga mau bekerja di Venesia. Terakhir, adanya eksploitasi seksual dengan adanya layanan hubungan badan dari para korban, yakni pemandu lagu atau ladies companion.
Jaksa juga menyebutkan peran-peran enam terdakwa yan terdiri dari tiga orang muncikari atas nama Astri Mega Purnamasari alias Mami, Karlina alias mami Gisel dan Yana Rahmana alias mami Febi serta manajemen Venesia yakni, Taufik Triatno selaku Manajer Marketing Operasional, Riva Abadi selaku manager operasional karaoke dan Yatim Suarto selaku GM spa dan karaoke didakwa pasal berlapis. (Red)