siarnitas.id – Lukas Enembe, eks Gubernur Papua meninggal dunia di Rumah Sakit TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada pukul 10.45 WIB Selasa (26/12/2023).
Meninggal nya eks Gubernur Papua tersebut dibenarkan oleh Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya.
Baca Juga : Ketua DPRD Tangsel Akui Peran Media Sangat Penting Sebagai Fungsi Kontrol Pemerintah
“Benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB,” kata Budi melalui pesan tertulis kepada awak media.
Diketahui, Lukas Enembe memang beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal.
Kondisi ini terjadi sejak ia masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bahkan, Lukas tak hadir ketika semestinya memberikan keterangan untuk Stefanus Roy Rening, advokat sekaligus terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkaranya, pada 29 November lalu.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.
Dirinya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.
Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, mantan Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
Baca Juga : Cegah TPPO di Tangsel, Mathoda Sebut Sinergi Semua Pihak Diperlukan
“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News