Beranda Ragam DPC IKADIN Kota Tangsel Resmi di Lantik

DPC IKADIN Kota Tangsel Resmi di Lantik

211
0
Ikadin Tangsel
Foto: Pengurus DPC IKADIN Kota Tangsel resmi dilantik

siarnitas.id – Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar pelantikan di Hotel Episode, Kabupaten Tangerang. Jumat (10/2/2023).

Ketua Umum IKADIN Kota Tangsel, Edwin mengatakan, Program jangka pendek ini pihaknya akan segera bersinergi dengan pemerintah kota dengan institusi penegak hukum yang lainnya.

Baca Juga : Marak Penculikan Anak, Dindikbud Tangsel Imbau Pihak Sekolah Perketat Pengamanan Penjemputan Siswa

“Polres dengan Kejaksaan, kita mencoba menjalin komunikasi supaya kita bisa bersinergi sama-sama terus,” kata Edwin usai pelantikan IKADIN Kota Tangsel.

Kemudian, lanjut Edwin, dalam jangka panjang pihaknya mempunyai program Pusbakum di bidang bantuan hukum.

“Nah itulah yang ke depan akan memberikan banyak layanan hukum gratis kepada masyarakat kota Tangerang Selatan,” ujarnya.

Pada prinsipnya, lanjut Edwin, pihaknya sangat mempermudah dalam memberikan layanan hukum melalui bidang bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat warga Kota Tangerang Selatan ataupun warga masyarakat lain yang memang membutuhkan bantuan.

kita silakan dan semangat bantuan dari IKADIN itu sama, di setiap cabang yang ada IKADIN nya, bisa masyarakat yang membutuhkan mencari keadilan bisa langsung datang ke kantor cabang ke sekretariat kita akan bantu,” tutup Edwin.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Pelantikan DPC IKADIN Tangsel, Suhartawan Hutapea mengatakan, syarat berdirinya DPC Dewan pimpinan cabang itu harus ada beberapa, salah satunya harus ada syarat yang harus dipenuhi salah satunya Pengadilan Negeri (PN) Negeri Kejaksaan terus kepolisian.

“Tangsel ini baru ada Kejaksaan sama kepolisian karena mengingat kebutuhan atau anggotanya sudah banyak anggotanya atas keputusan dari DPP dibentuklah DPC IKADIN Tangsel untuk pertama kalinya,” kata Suhartawan kepada wartawan.

Baca Juga : 133 Remaja Ajukan Pernikahan Dini ke PA Kabupaten Tangerang

Sebenarnya, lanjut Suhartawan, surat mandat itu sudah lama sudah 1 tahun lalu, cuman pihaknya untuk mencari pengurus susah juga, karena tidak asal mengambil orang.

“Karena kita harus satu visi misi dan benar-benar memahami organisasi ya khususnya untuk IKADIN itu sendiri karena syarat untuk menjadi pengurus IKADIN ini syaratnya harus advokat yang berlisensi PERADI, jadi Ikadin ini bagian dari PERADI, karena 8 organisasi yang membentuk PERADI itu salah satunya IKADIN,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini