siarnitas.id – Kepala Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tangerang, Sodikin menyebut, ada ratusan orang dibawah umur yang mengusulkan dispensasi pernikahan dini sepanjang 2022.
Sodikin mengatakan, sepanjang tahun 2022, ada 133 orang yang masih usianya dibawah 19 tahun mengajukan dispensasi pernikahan di dua wilayah.
Baca Juga : MinyaKita Langka di Sejumlah Pasar Kabupaten Tangerang
“Dispensasi pernikahan banyak yang mengusulkan karena usianya kurang dari 19 tahun. Ada 133 yang mengajukan, itu dua wilayah, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel),” kata Sodikin, ditulis Senin (6/2/2023).
Menurut Sodikin, dispensasi ini lantaran orang tersebut hamil di luar nikah. Ia menuturkan itu sangat jarang terjadi di wilayah tersebut.
“Di (PA) Tangerang, hanya sebagian kecil saja yang mengajukan dispensasi pernikahan karena hamil di luar nikah, hanya nol koma sekian persen saja,” ungkap Sodikin.
Hamil di luar nikah, lanjut Sodikin, Itu terjadinya hanya di perdesaan saja. “Selama saya disini (PA Kabupaten Tangerang) belum pernah. Paling banyak mengajukan itu karena usianya kurang dari 19 tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyatakan prihatin dengan maraknya fenomena dispensasi pernikahan, karena hamil di luar nikah atau ‘kecelakaan’.
Baca Juga : Ketua KPU Kabupaten Tangerang Sebut Jumlah TPS Pemilu 2024 Meningkat
Dalam data yang diketahui, hamil di luar nikah cukup tinggi. Hampir separuh angka kelahiran di Indonesia ternyata kehamilan yang tidak diinginkan.
“Ini menjadi keprihatinan kita bersama di mana angka dispensasi pernikahan karena hamil di luar nikah sangat tinggi,” kata Kurniasih, ditulis Jumat (3/2/2023).
“Ada banyak yang menjadi korban, sebab mayoritas kehamilan yang tidak diinginkan bisa berujung aborsi. Jika berlanjut ke pernikahan ada banyak ketidaksiapan di sana,” imbuhnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News