Beranda Eksekutif Bacaleg Pindah Parpol, DPC Partai PDI-Perjuangan Tangsel Tidak Terima Hasil Keputusan KPU

Bacaleg Pindah Parpol, DPC Partai PDI-Perjuangan Tangsel Tidak Terima Hasil Keputusan KPU

260
0
DPC Partai PDI-Perjuangan Tangsel
Foto: Kuasa Hukum DPC Partai PDI-Perjuangan, Irfan Fahmi

Tangerang Selatan, siarnitas.id – DPC Partai PDI-Perjuangan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak terima hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel lantaran Bacaleg nya terdata DCT di Partai PSI.

Hal itu diungkapkan usai sidang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin (13/11/2023).

Kuasa Hukum DPC Partai PDI-Perjuangan, Irfan Fahmi mengatakan, pihaknya tidak terima hasil keputusan KPU lantaran Bacaleg nya berinisial S terdata di Partai PSI.

Baca Juga : Dana Hibah Pilkada 2024 di Tangsel Senilai Rp 47,2 Miliar

“Konteks sekarang ya, konteks permohonan kita tidak terima KPU menetapkan Calon (S) itu jadi DCT dari Partai PSI,” kata Irfan Fahmi saat diwawancarai redaksi siarnitas.id di lokasi.

Pihaknya sangat keberatan dari hasil tersebut, dikatakan Irfan, pihaknya tidak masalah apabila Bacaleg nya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di partai PDI-Perjuangan.

Baca Juga : Bawaslu dan Pemkot Tangsel Lakukan Penandatanganan PNHD Senilai Rp 18 Miliar

“Kalau nanti ternyata dari kita (PDI-Perjuangan) TMS dan dari PSI MS (Memenuhi Syarat) ya tidak masalah soal itu yang penting kami keberatan dia dinyatakan DCT dari Partai PSI,” imbuh Irfan.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini