Siarnitas.id – Parkir liar di sejumlah titik di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menjadi sorotan. Meski sebelumnya sempat dilakukan penindakan, praktik pungutan parkir tanpa izin disebut masih marak dan meresahkan masyarakat.

Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa pungutan parkir tanpa izin resmi dari pemerintah daerah merupakan tindakan liar dan bisa berujung pidana, terutama jika dilakukan dengan unsur pemaksaan kepada masyarakat.

Menurut Pilar, laporan terkait ketertiban umum terus masuk ke Pemerintah Kota Tangsel.

Aduan tersebut mulai dari penggunaan fasilitas sosial dan fasilitas umum oleh pedagang kaki lima hingga praktik parkir sembarangan dan pungutan liar di ruang publik.

“Terus juga terkait masalah misalkan parkir sembarangan. Terus juga terkait masalah adanya pungli, ya,” kata Pilar usai menghadiri Rapat Wasdal di Pemkot Tangsel, pada Senin (11/5/2026).

BACA JUGA :  Pemkot Tangsel Gelar Pra Musrenbang RKPD 2027, Fokus pada Penguatan Ekonomi Kreatif

Ia menyinggung penindakan yang pernah dilakukan di kawasan Taman Kota 2. Saat itu, Pemkot Tangsel menertibkan praktik parkir yang menggunakan karcis tidak resmi.

Namun, kini muncul kembali oknum yang diduga memanfaatkan situasi dengan meminta uang parkir tanpa karcis kepada pengunjung.

“Tidak boleh ada karcis parkir. Memang karcis parkirnya sekarang tidak ada, tapi ada oknum lagi, kembali lagi menetapkan bayar minimal Rp5.000 walaupun tidak ada karcisnya, gitu. Nah, ini tetap nggak boleh, itu merupakan ya pidana, ya pungli. Pungli itu bisa berujung pidana,” ujarnya.

Pilar menegaskan seluruh aset daerah maupun lokasi yang tidak memiliki izin resmi dilarang menarik tarif parkir dalam bentuk apa pun.

Termasuk parkir liar di pinggir jalan yang kerap mematok tarif seenaknya kepada pengendara.

BACA JUGA :  Satpol PP Tangsel Lakukan Sidang Tipiring Puluhan PKL Liar

“Kalau misalkan ada tukang parkir yang di pinggir jalan menetapkan tarif dan kalau misalkan tidak dibayar itu marah, itu silakan laporkan ke Pemkot. Nanti kita tindak lanjuti,” tegasnya.

Ia memastikan Pemkot Tangsel bersama Satpol PP dan aparat kepolisian akan turun tangan jika ditemukan unsur pemerasan atau intimidasi terhadap warga.

“Nanti kita lakukan tindakan, karena itu merupakan tindakan pemerasan, gitu. Karena itu tidak diperbolehkan secara undang-undang,” lanjut Pilar.

Saat disinggung mengenai praktik parkir liar di kawasan Tandon Ciater yang masih memungut biaya parkir, Pilar kembali menegaskan bahwa segala bentuk pungutan tanpa izin resmi termasuk kategori liar.

“Kalau udah sampai pakai tiket, dia tidak ada izinnya kan, tidak ada retribusi atau tidak ada izin dari Pemerintah Daerah, tidak ada perusahaannya dan lain sebagainya, itu kan termasuknya liar,” katanya.

BACA JUGA :  Warga Ciptim Stop Truk Sampah Menuju TPS Ilegal di Lahan Pertamina, Aparat Kemana Ya?

Ia juga menyoroti praktik pemaksaan pembayaran parkir dengan tarif Rp5.000 hingga Rp10.000 yang kerap terjadi di pusat keramaian maupun pinggir jalan.

“Apalagi kalau memaksa orang datang lalu suruh bayar Rp5.000, Rp10.000, nah itu hukumannya bisa pidana,” ucapnya.

Meski demikian, Pilar mengatakan Pemkot Tangsel masih mengedepankan langkah pembinaan kepada para pelaku parkir liar.

Namun jika tetap membandel, kasusnya akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Selain parkir liar, Pemkot Tangsel juga menyoroti keberadaan “polisi cepek” di putaran balik jalan hingga aksi pemaksaan oleh oknum di ruang publik yang dinilai dapat mengarah pada tindak pidana apabila disertai ancaman maupun perusakan.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News