Tangerang Selatan, siarnitas.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (PNHD).
Penandatanganan itu dihadiri oleh Ketua Bawaslu Tangsel Muhammad Acep dan Walikota Tangsel Benyamin Davnie yang dilakukan di Ruang Rapat Anggrek, Pemkot Tangsel pada Selasa (7/11/2023).
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep mengatakan, PNHD yang disepakati antara kedua belah pihak senilai Rp 18 miliar.
Menurutnya, nilai PNHD yang disepakati itu, bakal diberikan oleh Pemkot Tangsel secara dua tahapan dari anggaran tahun 2023 dan anggaran tahun 2024.
Baca Juga : Jelang Pemilu 2024 di Tangsel, PWI, KPU, Bawaslu, Polres dan Diskominfo Sepakat Lawan Hoaks
“Yang pertama pada tahapan anggaran tahun 2023 senilai Rp 7,2 miliar dan sisanya Rp 10,8 miliar akan diberikan pada tahap kedua yaitu anggaran tahun 2024,” kata Acep.
Dirinya menjelaskan, dana hibah senilai Rp 18 miliar itu, nantinya bakal digunakan untuk keperluan setiap pelaksanaan dan pengawasan pada tahapan Pilkada 2024.
“ini nantinya akan digunakan untuk membiayai proses persiapan, pelaksanaan dan evaluasi Tahapan Pengawasan Pilkada 2024,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News