Siarnitas.id – Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan, menegaskan tidak akan memberi ruang bagi oknum ASN maupun PPPK di lingkungan Pemkot Tangsel yang diduga bermain dalam proses pelepasan segel bangunan bermasalah atau belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pilar bahkan mengancam akan menonjobkan hingga mengusulkan pemecatan aparatur yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut.

Sikap tegas itu disampaikan sebagai bentuk komitmen Pemkot Tangsel dalam menertibkan bangunan tanpa izin sekaligus membersihkan praktik nakal oknum di lapangan.

Menurut Pilar, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya aparatur yang menawarkan bantuan untuk membuka segel bangunan secara ilegal.

“Kalau ada, tolong sampaikan langsung kepada saya, dinasnya dinas apa biar jelas ya. Jadi namanya siapa, laporkan ke saya. Kalau perlu dipecat orang seperti itu, akan saya nonjobkan ya,” kata Pilar kepada redaksi siarnitas.id di Pemkot Tangsel, pada Senin (11/5/2026).

BACA JUGA :  Pilar Tinjau Alun-alun Pamulang: Sudah Capai 60 Persen

Ia menilai tindakan tersebut sangat mencoreng integritas pelayanan publik dan merugikan upaya penegakan aturan yang sedang dijalankan Pemkot Tangsel terkait penataan bangunan.

Pilar menegaskan, pihaknya bersama Walikota Tangsel memberikan perhatian khusus terhadap dugaan permainan oknum ASN maupun PPPK dalam kasus pelepasan segel bangunan tanpa izin resmi.

“Dan saya akan mengajukan ke pusat untuk dikeluarkan (oknum) sebagai ASN, karena itu enggak bener ya kayak seperti itu. Itu perhatian khusus dari Pak Walikota dan saya untuk lakukan penindakan tegas,” jelasnya.

Tak hanya berhenti pada ancaman, Pilar mengungkapkan bahwa proses penindakan terhadap oknum yang diduga terlibat sebenarnya sudah berjalan.

Pemkot Tangsel saat ini tengah melakukan pemeriksaan, termasuk terkait status kepegawaian aparatur yang dianggap melanggar aturan.

BACA JUGA :  Pererat Sinergi di Bulan Ramadan, BRI dan PWI Tangsel Gelar Buka Puasa Bersama

“Kita sudah lakukan itu kemarin, ini dalam proses ya termasuk nanti terkait status kepegawaiannya untuk dihapuskan dari Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan supaya itu menjadi efek jera untuk semuanya, untuk jadi contoh,” tegasnya.

Pernyataan keras Pilar Saga Ichsan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemkot Tangsel serius menindak praktik permainan izin bangunan dan pelepasan segel ilegal yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Pemerintah daerah pun berharap langkah tegas tersebut dapat memberi efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengawasan bangunan di Kota Tangerang Selatan.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News