siarnitas.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi menaikan tarif ojek online (ojol). Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiarto. Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, menjelaskan dengan terbitnya aturan baru tersebut telah menggantikan aturan lama yakni Kepmenhub Nomor KP 348 Tahun 2019.
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online,” kata Hendro melalui keterangan resmi, Senin (8/8).
Baca Juga : Dishub Tangsel Gelar Sosialisasi Kenaikan Tarif KIR, Heris : Upaya Mengoptimalkan PAD Tangsel
Dia menambahkan, aturan baru tersebut menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online. Seperti dilansir Antara, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub menjelaskan aturan itu diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2022.
“Selanjutnya perusahaan berbasis aplikasi agar segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya,” ungkapnya.
Hendro menegaskan pihaknya memang mengevaluasi batas tarif terbaru dengan adanya Kepmenhub Nomor KP 564 tahun 2022. Namun, untuk sistem zonasi masih sama atau tetap berlaku 3 zonasi.
Berikut ini pembagian zonasi dalam pengaturan tarif ojek online atau ojol:
a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Baca Juga : Marak Pelecehan Seksual, Dishub Tangsel Imbau Untuk Hati-Hati Gunakan Angkutan Umum
Berikut rincian tarif ojek online berdasarkan zonasi:
Zona I
Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.300 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500 (Sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000)
Zona II
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600 per km (Sebelumnya Rp 2.000)
Biaya jasa batas atas: Rp 2.700 per km (Sebelumnya Rp 2.500)
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500 (Di Kepmenhub sebelumnya Rp 8.000-Rp 10.000)
Baca Juga : Kurangi Contra Flow, Dishub Tangsel Pasang Barrier di Simpang Viktor dan Pertigaan Tekno
Zona III
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.600 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp 13.000 (Di Kepmenhub sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000).
Baca berita dan informasi lainnya dari siarnitas.id di Google News
(bam)