Beranda Ragam Viral! Seorang Ojol Terima Pesanan Kubur Janin Usia 4 Bulan di Bandung

Viral! Seorang Ojol Terima Pesanan Kubur Janin Usia 4 Bulan di Bandung

144
0
ojol
Foto (siarnitas.id) Viral! Seorang Ojol Terima Pesanan Kubur Janin Usia 4 Bulan di Bandung

siarnitas.id – Seorang pengemudi Ojek Online (Ojol) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat menerima pesanan dari seorang wanita untuk menguburkan jenazah janin bayi yang masih berusia 4 bulan.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (18/5) lalu di Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Informasinya sudah beredar di media sosial TikTok dengan nama akun @cotunalayubi.

“Yang order nyuruh nguburin bayi, dikiranya kucing kali ya tinggal ngubur,” tulis keterangan dalam video yang diunggah sebagaimana dilihat pada Selasa (23/8).

Baca Juga : Tarif Ojol Naik, Ini Dia Tarif Terbarunya

Mengkonfirmasi hal tersebut, Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia menuturkan, peristiwa itu bermula ketika polisi menerima informasi mengenai adanya seorang pengendara ojek online yang dipaksa untuk menguburkan jenazah bayi oleh pemesannya.

“Awalnya kami dapat informasi dari ojek online, jadi ada ojek online yang diminta sama seorang perempuan untuk menguburkan bayi janin usia 4 bulan,” kata dia melalui sambungan telepon kepada awak media.

Pengendara ojek online yang diketahui bernama dengan inisial HR itu kemudian menolak permintaan dari pemesan dan mengantar si pemesan ke Mapolsek Ciwidey.

Lalu, polisi melakukan rangkaian proses penyelidikan dan mendapat informasi bahwa wanita berinisial R (20) tersebut telah membunuh bayi tersebut dengan cara menenggak obat penggugur kandungan.

“Kita lidik dan selidiki ojek online-nya ketemulah si perempuan yang menggugurkan bayi ini, dan ternyata dia menggugurkan dengan menggunakan obat penggugur kandungan, dia minum obatnya sampai si janinnya keluar di usia 4 bulan,” ucap dia.

Baca Juga : BPSDMP Kominfo Bandung Gelar Kewirausahaan Digital Untuk IRT di Tangsel

Kusworo memastikan, bayi yang digugurkan merupakan hasil hubungan di luar pernikahan. Diduga, R kesulitan secara ekonomi sehingga nekat menggugurkan bayi yang dikandungnya. Akibat perbuatannya, R disangkakan Pasal 346 KUHP dan diancam pidana maksimal selama 4 tahun.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” jelas dia.

Baca berita dan informasi lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

Artikulli paraprakKabareskrim Polri Dituding Bekingi Situs Judi 303 dan Jaringan Narkoba, Sekjend Gema Kosgoro: Ini Fitnah Yang Keji
Artikulli tjetërDKP3 Tangsel Latih Kelompok Wanita Tani Wujudkan Ketahanan Pangan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini