Beranda Eksekutif Mengangkat Visi Pancamulia, Sri Sultan Hamengku Buwono X Kembali Ditetapkan Jadi Gubernur...

Mengangkat Visi Pancamulia, Sri Sultan Hamengku Buwono X Kembali Ditetapkan Jadi Gubernur DIY 2022-2027

530
0
sri sultan hamengku buwono
Foto (siarnitas.id) Sri Sultan Hamengku Buwono X kembali ditetapkan sebagai Gubernur Derah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2022-2027

siarnitas.id – Sri Sultan Hamengku Buwono X kembali ditetapkan sebagai Gubernur Derah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2022-2027. Hal ini ditetapkan setelah mendapatkan tanggapan dari 7 fraksi DPRD DIY atas pemaparan visi dan misi calon Gubernur DIY periode 2022-2027.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengusung tema yang sama yakni mengangkat visi ‘Pancamulia’ atau lima kemuliaan masyarakat Yogyakarta dalam memimpin DIY Periode 2022-2027.

Dengan memberikan tanggapan berupa saran, visi dan misi tersebut mendapatkan dukungan penuh dari 7 fraksi di DPRD DIY antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerinda), Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Baca Juga : Eks Walikota Yogyakarta Jadi Tersangka Kasus Suap Perizinan

DPRD DIY juga menetapkan Adipati Kadipaten Pakualaman, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam X, sebagai Wakil Gubernur DIY.

Ketua DPRD DIY, Nuryadi menyampaikan penetapan ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012.

“Perlu kami informasikan bahwa berdasarkan pasal 13 tahun 2012 bahwa penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan dalam rapat paripurna maka pada rapat pertama hari ini merupakan salah satu tahapan dalam pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta masa jabatan 2022-2027,” kata Nuryadi dalam rapat paripurna DPRD DIY, Selasa (9/8/2022).

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, disebutkan Gubernur dan Wagub DIY tidak dipilih melalui pemilihan langsung seperti provinsi lain. UU itu menyatakan Gubernur dan Wagub DIY diisi oleh Raja Keraton Yogyakarta yang bergelar Sultan Hamengku Buwono, sedangkan jabatan Wagub DIY diisi oleh Adipati Kadipaten Pakualaman yang bergelar Adipati Paku Alam.

Baca Juga : LPPM IPB University Gelar ToT Supervisor Data Desa Presisi Sulawesi Barat, Bekasi, dan Yogyakarta Serentak

Meski demikian, Nuryadi menyampaikan bahwa Panitia Khusus (Pansus) telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pengajuan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dari Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.

Dokumen yang diajukan tersebut sudah sesuai dengan Undang Undang No 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Yogyakarta (UUK).

“Apakah pembacaan penetapan gubernur dan wakil gubernur ini dapat disetujui?,” tanya Nuryadi kepada forum rapat paripurna DPRD DIY

Pertanyaan tersebut langsung ditimpali dengan jawaban ‘setuju’ dari forum sidang paripurna. Ketokan palu pun menjadi penanda bahwa penetapan istimewa tersebut telah sah diputuskan oleh forum rapat paripurna.

Selanjutnya DPRD DIY akan mengajukan pengesahan penetapan Gubernur dan Wagub DIY kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga : Cegah Stunting, Dinkes Tangsel Gencarkan Program Seribu Hari Pertama Kehidupan

“Tahap selanjutnya akan diajukan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri,” kata Nuryadi.

Baca berita dan informasi lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini