Beranda Ragam Warga Perumahan Puspiptek Serpong Tolak Pengosongan Rumah oleh BRIN

Warga Perumahan Puspiptek Serpong Tolak Pengosongan Rumah oleh BRIN

342
0
Perumahan Puspiptek Serpong
Foto: Warga telah bersiap untuk melakukan penolakan pengosongan rumah.

siarnitas.id – Warga perumahan Puspiptek Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) tergabung dalam Persatuan Pioner Penghuni Rumah Negara Puspiptek (P3RNP) bakal melakukan penolakan tiga rumah dinas oleh BRIN.

Tiga rumah dinas yang bakal dikosongkan oleh BRIN berada di Blok 3B Nomor 26, Blok 3D 29 dan 30. Pengosongan itu BRIN mengklaim untuk melakukan pelebaran jalan.

Dari pantauan di lokasi, warga telah mempersiapkan penolakan sejak dari pagi hari dengan memasang spanduk penolakan pengosongan rumah.

Warga Blok 3D Nomor 29, April yang terdampak mengatakan, pengosongan rumah yang dilakukan oleh BRIN dianggap tidak sah.

Menurutnya, dalam pengosongan rumah tersebut BRIN tidak memiliki hak secara hukum yang berlaku.

“Kami sadar sepenuhnya bahwa BRIN tidak punya hak (wewenang) untuk melakukan pengosongan atau upaya paksa terhadap rumah kami,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2024).

“Jadi apapun yang dilakukan BRIN untuk melakukan eskalasi. Kami proses sesuai peraturan dan hukum yang berlaku,” sambungnya.

Baca Juga : Soal Warga Tolak Penutupan Jalan, BRIN Bantah Mediasi Awal Diwakili LSM

Sebelumnya, dirinya menuturkan bahwa BRIN telah melayangkan surat pengosongan rumah terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024.

Namun, dirinya menghiraukan surat tersebut hingga hari ini tertanggal 20 Mei 2024, pasalnya BRIN berencana bakal mengosongkan rumah tersebut secara paksa.

Dikatakan April, BRIN mengklaim bahwa pengosongan rumah tersebut untuk pembangunan jalan.

“Di surat ada beberapa alasan pengosongan. Disebutkan juga untuk pembangunan jalan atau apapun. Tapi intinya alasan itu buat kami tidak penting,” ujarnya.

Bila terjadi pengosongan paksa, ia pun secara tegas akan menolak dan akan menuntut BRIN secara hukum.

“Bila ada pidana, akan kami laporkan pidana,” tandas April.

Perlu diketahui, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah melayangkan surat kepada pensiunan ilmuwan Puspiptek yang menghuni rumah dinas.

Surat tersebut dengan nomor: B-2575/II.2.4/PL.02.00/5/2024 perihal eksekusi pengosongan rumah negara.

Dimana akhir isi surat itu agar warga yang dilayangkan surat untuk mengosongkan rumah terakhir pada 20 Mei 2024.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini