Beranda Eksekutif Mulai Hari Ini, Tarif Uji KIR di Tangsel Naik

Mulai Hari Ini, Tarif Uji KIR di Tangsel Naik

598
0
uji kir ditangsel
Foto (siarnitas.id) Mulai Hari Ini, Tarif Uji KIR di Tangsel Naik

siarnitas.id – Terhitung 1 Agustus 2022, retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau tarif uji KIR naik. Hal itu disampaikan Kepala UPTD Dishub Tangsel, Heris Cahya Kusuma pada sosialisasi di Aula Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Kamis (28/7).

Pada paparannya, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dishub Kota Tangsel, Heris Cahya Kusuma mengatakan kenaikan tarif retribusi tersebut merupakan upaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangsel.

Menurutnya, tarif retribusi yang kini berlaku sudah tidak relevan dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian lantaran sudah hampir 10 tahun tidak mengalami kenaikan.

Baca Juga : Dishub Tangsel Gelar Sosialisasi Kenaikan Tarif KIR, Heris : Upaya Mengoptimalkan PAD Tangsel

Heris menjelaskan, terdapat 3 dasar hukum pihaknya menyesuaikan kenaikan tarif retribusi tersebut. Antara lain, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 19 tahun 2021 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.

Kemudian yang kedua Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2021 tentang Retribusi Daerah.

“Terus yang ketiga, yang masih hangat di sini ada Peraturan Walikota (Perwal) Kota Tangerang Selatan Nomor 70 Tahun 2022 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor,” jelasnya.

Lebih lanjut, Heris menyebutkan kenaikan tarif retribusi itu mulai berlaku pada 1 Agustus 2022.

Haris berkata, kenaikan tarif uji kendaraan bermotor sesuai dengan Perwal No. 70 Tahun 2022 itu hanya 20 persen dari tarif yang sebelumnya berlaku.

Baca Juga : Marak Pelecehan Seksual, Dishub Tangsel Imbau Untuk Hati-Hati Gunakan Angkutan Umum

“Interval kenaikannya tidak sampai 2 kali lipat karena memang sudah berdasarkan kajian kami. Kenaikannya hanya di angka 20 persen dari tarif sebelumnya,” kata dia.

Berikut tarif Uji KIR terbaru di Kota Tangsel

*Mobil Penumpang Umum

  • taksi sejenis Rp 80 ribu

*Mobil Bus

  • kecil (minibus berupa angkot/L300/sejenis) Rp 80 ribu.
  • sedang (mikrobus berupa Elf/Metromini/sejenis) Rp 85 ribu.
  • besar (bus besar standar/lebih) Rp 90 ribu.

*Mobil Barang

  • Ringan (JBB: s/d 3500) Rp 80 ribu.
  • Sedang (JBB: 3501 s/d 8500) Rp 90 ribu.
  • Berat (JBB:>8500) Rp 100 ribu.
  • Traktor Head Rp 90 ribu.
  • Kereta Tempelan/Gandengan Rp 100 ribu.

Uji berkala perpanjangan masa berlaku

*Mobil penumpang umum (taksi sejenis) Rp 40 ribu.

*Mobil bus

  • Kecil (Minibus berupa Angkot L300/sejenis) Rp 40 ribu.
  • Sedang (Mikrobus berupa Elf/Metromini/sejenis) Rp 45 ribu.
  • Besar (Bus besar standar atau lebih) Rp 50 ribu.

Baca Juga : Kurangi Contra Flow, Dishub Tangsel Pasang Barrier di Simpang Viktor dan Pertigaan Tekno

*Mobil Barang

  • Ringan (JBB : s/d 3500) Rp 40 ribu.
  • Sedang (JBB : 3501 s/d 8500) Rp 50 ribu.
  • Berat (JBB : >8500) Rp 60 ribu.
  • Traktor Head Rp 50 ribu.
  • Kereta Tempelan/Gandengan Rp 50 ribu.

Penyesuaian tarif struktur dan besarnya tarif retribusi Uji KIR

*Pengantian Kartu dan Tanda Uji

  • Penggantian kartu uji dan tanda uji habis pakai Rp 25 ribu.
  • Pengantian kartu uji rusak/hilang Rp 50 ribu.
  • Pengantian tanda uji rusak/hilang Rp 50 ribu.

*Penilaian kondisi teknis

  • Sepeda motor Rp 30 ribu.
  • Mobil penumpang Rp 30 ribu

*Mobil bus

  • Kecil (Minibus berupa angkot/L300/sejenis) Rp 30 ribu.
  • Sedang (Mikrobus berupa Elf/Metromini/sejenis) Rp 35 ribu.
  • Besar (Bus besar standar atau lebih) Rp 40 ribu.

*Mobil barang

  • Ringan (JBB : s/d 3500) Rp 30 ribu.
  • Sedang (JBB : 3501 s/d 8500) Rp 40 ribu.
  • Berat (JBB : >8500) Rp 50 ribu.
  • Traktor Head Rp 40 ribu.
  • Kereta Tempelan/Gandengan Rp 40 ribu.
  • Numpang Uji Rp 50 ribu.
  • Uji Emisi Rp 25 ribu.

Baca berita dan informasi lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini