Beranda Yudikatif Putusan Kode Etik Polri, Bharada E Tetap Jadi Polisi

Putusan Kode Etik Polri, Bharada E Tetap Jadi Polisi

155
0
Bharada E
Foto: Bharada E atau Richard Eliezer

siarnitas.id – Bharada E atau Richard Eliezer diputuskan masih tetap berada di dinas Polri atau menjadi polisi. Hal itu di kemukakan dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023).

Hasil sidang tersebut menetapkan Richard Eliezer masih sebagai polisi usai terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Josua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga : Divonis Kurang dari 2 Tahun, Richard Eliezer Juga Lolos dari PTDH

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Richard Eliezer masih tetap sebagai polisi.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” ucap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Meski tetap menjadi polisi, Richard Eliezer tetap dikenakan sanksi demosi atau pemindahan jabatan yang lebih rendah selama satu tahun.

“Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela,” ucap Brigjen Ahmad Ramdhan.

“Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun, selesai putusan sidang KKEP,” lanjutnya.

Selain itu, Bharada E juga diwajibkan untuk meminta maaf kepada institusi Polri lantaran Bharada E bersalah dalam perbuatannya.

“Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima,” papar Brigjen Ahmad Ramadhan.

Baca Juga : Tangis Haru Pendukung Richard Eliezer Usai Divonis: Hakim The Best

“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis dari pimpinan Polri,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Bharada E divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Bharada E terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini