siarnitas.id – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E lolos dari Pemberhentian Tidak Dengan Tidak Hormat (PTDH) Polri, lantaran Bharada E divonis hanya 1 tahun 6 bulan. Sebagaimana Peraturan Kapolri (Perkap) di era Tito Karnavian yang sebut PTDH hanya untuk polisi yang kena pidana di atas dua tahun.
Ahli Psikologi Forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel menyebut Richard Eliezer alias Bharada E lolos dari Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) Polri.
Baca Juga : Kasus Sambo, Hakim Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara
“Kalau itu dijadikan acuan, maka hukuman bagi Eliezer jika dia divonis bersalah maksimal dua tahun saja. Itulah batas hukuman jika hakim ingin menyelamatkan masa depan Eliezer sebagai anggota Polri,” kata Reza kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Reza memaparkan, sejak awal persidangan Bharada E cukup bagus dan kooperatif, dengan bersimpuh meminta maaf ke keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebelum persidangan, ia juga sudah mengakui perbuatannya.
“Sampai di situ, tindak-tanduk Eliezer mirip dengan plea bargaining pada sistem Anglo Saxon. Artinya, tanpa menunggu proses sidang yang panjang, terdakwa buru-buru mengakui perbuatannya dan mengaku salah. Studi menyimpulkan, plea bargaining membuka ruang bagi peringanan sanksi secara nyata,” kata dia.
Selain itu, Eliezer menyampaikan nota pembelaan pribadi. Isinya pun dinilai Reza sangat bagus, terlebih dibandingkan pledoi pribadi Ferdy Sambo.
“Tapi riset menemukan, pledoi pribadi bukan sesuatu yang paling dinantikan hakim saat akan membuat putusan. Yang paling hakim tunggu adalah pledoi penasehat hukum terdakwa, disusul tuntutan jaksa. Jadi, pledoi pribadi Eliezer tampaknya tidak berdampak nyata bagi berat ringannya hukuman,” kata Reza.
Disisi lain, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo enggan menanggapi nasib Bharada E di Polri. Ia hanya meminta semua pihak menghormati keputusan pengadilan.
“Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN dalam proses peradilan pidana,” kata Dedi kepada wartawan.
Baca Juga : Tangis Haru Pendukung Richard Eliezer Usai Divonis: Hakim The Best
Dalam kasus ini, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Bharada E atas pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.
Hakim menilai, Bharada E telah bekerjasama dengan penegak hukum atau justice collaborator untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir J. Hal itu menjadi pertimbangan yang meringankan selain ia sopan selama persidangan.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News